Bupati Safitri Vidcon dengan Kejati Maluku Terkait Optimalisasi Jamsos Ketenagakerjaan

Bupati Safitri Vidcon Kejati Maluku

Koreri.com, Ambon – Bupati Buru Selatan Safitri Malik Soulisa melakukan video confrrense dengan Kejaksaan Tinggi Maluku.

Bupati didampingi Kabag Hukum Jemy Thenu, SH. MSi, Inspektur Pembantu Irbanwil III Bursel C. Herman Waemese, SP. MSi, serta perwakilan BUMD setempat yakni Dirut PT. Bipolo Gidin Hi. H. Marua dan Direktur Keuangan Julianus Seleky, S.Sos.

Vidcon diikuti Bupati Safitri Malik Soulisa dari kediamannya di Puncak Alaka, Desa Batu Merah, Kota Ambon, Jumat (3/9/2021).

Giat ini menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan surat dari Kejaksaan Agung Nomor B-14/c.9/SKJA/04/2021 perihal penyampaian kepada Kepala Kejaksaan Tinggi untuk turut mendukung optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta menindaklanjuti sosialisasi instruksi Presiden dimaksud pada 6 Mei 2021 di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut,

  1. Kejaksaan Agung RI diinstruksikan oleh Presiden RI untuk menegakkan kepatuhan dan penegakan hukum terhadap Perusahaan Milik Negara, Perusahaan Milik Daerah dan Pemerintah daerah dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
  2. Kejaksaan Tinggi Maluku dan BPJS Ketenagakerjaan Maluku akan melakukan monitoring dan evaluasi implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
  3. Berkaitan dengan poin 1 dan 2 diatas, diminta kesediaan Wali Kota dan Bupati untuk hadir pada kegiatan melalui virtual meeting bersama para Kepala Kejaksaan Negeri yang dilaksanakan.

JFL