as
as

PH Terdakwa Kasus Pembunuhan JMP Minta Dibebaskan Dari Dakwaan

hakim kasus JMP

Menurut dia, berdasarkan analisa yuridis penashat hukum menyimpulkan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana mengangkat serta mendorong tubuh korban ke arah saksi Adhi Pattilouw (tersangka utama) bukan didasarkan adanya niat yang menyatu dengan niat saksi.

Sehingga terdakwa tidak dapat divonis atau disimpulkan bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah memenuhi unsur sebagai pelaku tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut melakukan perbuatan.

Dalam persidangan sebelumnya, JPU Kejari Ambon menuntut terdakwa dijatuhi vonis penjara selama enam tahun karena secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dalam dakwaan subsider.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena terdakwa yang masih berusia anak-anak ini melakukan perbuatan bersama-sama dengan saksi Ahdin Pattilouw alias Adi mengakibatkan korban Firman alias Tole meninggal dunia.

Sedangkan yang meringankan adalah, anak Rahman Bahari Ramadhan sebagai pelaku peserta dan melakukan sebagian unsur tindak pidana, sementara pelaku utama adalah saksi yang telah berusia dewasa.

Terdakwa juga masih muda dan ada kesempatan untuk memperbaiki dirinya serta masih memiliki masa depan yang cerah.

Kemudian di depan persidangan anak, ayah dan ibu terdakwa bersama dengan ibu korban sudah saling memaafkan. Namun, ibu kandung korban tidak memaafkan perbuatan saksi Ahdin.

AND

as