as
as

PH Terdakwa Kasus Pembunuhan JMP Minta Dibebaskan Dari Dakwaan

hakim kasus JMP

Koreri.com, Ambon – Penasihat hukum (PH) Rahman Bahari Ramadhan, terdakwa bawah umur dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan di atas Jembatan Merah Putih (JMP) meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini membebaskan kliennya dari tuntutan jaksa.

“Perbuatan yang dilakukan terdakwa itu karena didorong rasa takut akibat ancaman yang dilakukan saksi Adhin Pattilouw (dalam BAP terpisah),” kata penasehat hukum terdakwa, Fistos Noiya di Ambon, Jumat (17/09/2021).

Permintaan tersebut disampaikan dalam persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rahmat Selang didampingi dua hakim anggota dengan agenda mendengarkaan pembelaan penasehat hukum atas tuntutan jaksa.

Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 340 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KHU Pidana dalam dakwaan primair.

Penasihat hukum juga meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan JPU Kejari Ambon, Chrisman Sahetapy sesuai pasal 170 ayat (2) ke-3 KUH Pidana dalam dakwaan subsidair.

Kemudian ancaman dalam pasal 353 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagai dakwaan lebih subsidari, dan pasal 351 ayat (3) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana pada dakwaan lebih, lebih subsidari lagi.

as