Apa Istimewanya UU Nomor 2 Dan PP Tentang Kewenangan Kepada DPRP dan DPRK?

IMG 20210903 WA0004

Dikatakan Agustinus Kambuaya bahwa Pemerintah Daerah Di Berikan Kewenangan Penuh yang di rumuskan dalam bahasa yang jelas dan tegas di dalam Rancangan Peraturan Pemerintah. Sebagai contoh Afirmasi Politik Kelembagaan Seperti Rencana DPRP dan DPRK Jalur Pengangkatan 1/4 Dari Jumlah Total Kursi Yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 6A. Dimana Bentuk Afirmasi Politik Kepada Orang Asli Papua adalah Penambahan Kursi Pengangkatan Di Kabupaten Kota.

Namun Pada Peraturan Turunannya Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah Pasal 26 Ayat 3 Dimana Ada Pengecualian. Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah Di Rumuskan Dengan Bahasa, kedudukan DPRK Jalur Pengangkatan Setara Dengan DPR Lainnya, Kecuali tidak Menduduki Unsur Pimpinan, Fraksi, Ketua, Wakil Ketua, BAMUS, Dan Tidak Dapat Mencalonkan Kepala Daerah.

“Jika Pemerintah Terus Memaksakan dan mengesahkan RPP yang tidak menggariskan Kewenangan Jelas Kepada DPRK Jalur Pengangkatan Yang Merupakan Representasi Wajah Orang Papua Di DPR Kabupaten Kota Yang Di Dominasi Oleh Saudara/i Nusantara, maka sesungguhnya keberadaan DPRP dan DPRK hanyalah Politik Hukum simbolis dan hiburan saja. Sesungguhnya Representasi itu ada namun tidak di berikan peranan dan Kewenangan,” ujarnya.