Karena itu Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Kewenangan Khususnya DPRP dan DPRK Jalur Pengangkatan Harus Mendelegasikan Kewenangan Jelas Yang Tersurat Dalam Rancangan Peraturan Yang Sebentar Lagi Akan Di Tetapkan.
Kewenangan-kewenangan yang di maksud seperti, Kewenangan Mengusung atau Mencalonkan Kepala Daerah, Kewenangan Memiliki Farksi Sendiri, Kewenangan Menduduki Unsur Pimpinan Dewan, Kewenangan Mengisi Seluruh Alat Kelengkapan Dewan.
Termasuk Berhak Mengusung Kepala Daerah. Mengapa, karena Otsus Papua Sama Dengan Otsus Aceh. Aceh Bisa Memiliki Partai Lokal Bahkan Partai Rakyat Aceh Bisa Mencalonkan Kepala Daerah Dan Menang. Itulah bentuk Afirmasi Politik Bahkan Jaminan Politik Yang Lebih Pasti.
Mestinya Revisi Otsus Papua Dan Peraturan Pemerintah RPP Tentang Kewenangan Ini Lebih Maju Dari 20 Tahun Yang Lalu. Justru Sebaliknya, hanya Menambah DPRP Pengangkatan dan DPRK Pengangkatan Dengan Kewenangan Dibatasti Total. Mengapa Aceh Bisa, Kenapa Papua Tidak Bisa?