Apa Istimewanya UU Nomor 2 Dan PP Tentang Kewenangan Kepada DPRP dan DPRK?

IMG 20210903 WA0004

UU Nomor 2 Tahun 2021 Telah Meniadakan Partai Politik Lokal, Tidak Menentukan Prosentase Orang Asli Papua Didalam  Partai Nasional Yang Hadir Di Tanah Papua sesungguhnya tidak ada yang primadona dan istimewa.

DPRP dan DPRK Jalur Pengangkatan Hanya Melokalisir Porsi Politik Orang Papua Yang Besar kedalam Unit Kecil Kelembagaan Politik. Karena itu Hak Dan Kewenangan Mencalonkan Kepala Daerah Mutlak di masukan dalam RPP.

Kewenangan  penuh Pemerintah Daerah Untuk Mengatur, Membangun Tanah Papua Sendiri Menurut karsa dan kehendak sendiri sesuai Prinsip Otonomi Khusus Desentralisasi Asimetris.

KENN