Koreri.com, Manokwari – Terkait pernyataan Menteri Investasi/Kepala BKPM RI Bahlil Lahadalia tentang Pabrik Pupuk yang dapat dipindahkan ke Kabupaten Fakfak, dapat memicu masalah baru yang tidak seharusnya terjadi.
Sangat disayangkan, Menteri Investasi dan BKPM bersama Bupati Fakfak tidak memahami bahwa perihal Tata Ruang dimana Kabupaten Teluk Bintuni sudah membuat dan memenuhi semua persyaratan teknis dan regulasi terkait Pembangunan Pabrik Pupuk di Onar.
Regulasi tentang dipilihnya Kabupaten Teluk Bintuni sebagai Kawasan Industri tempat dibangunnya Pabrik Pupuk pun sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui Menteri ESDM dalam Peraturan Presiden (PERPRES) No. 109 Tahun 2020 dan Percepatan Pelaksanaan PSN sudah diterbitkan pada tanggal 17 November 2020.
Menurut Politisi Muda Teluk Bintuni Frans Lusianak juga menilai bahwa pernyataan anak buah Presiden Jokowi, Bahlil Lahadalia ini terkesan arogan dan tidak sepantasnya diucapkan oleh seorang Menteri.
Pernyataannya juga secara otomatis menentang PERPRES tersebut dan sontak membuat kegaduhan di masyarakat Teluk Bintuni serta Papua Barat yang dapat menimbulkan gesekan horisontal antar 2 daerah ini.