Lebih lanjut dikatakan Alimudin, seharusnya Menteri Investasi itu datang dan mengedukasi masyarakat dan pemerintah daerah, jangan mentang-mentang karena Pejabat Negara lalu lupa bahwa jabatan itu hanya titipan dan amanah, dan tidak selamanya.
Kalau bicara tapal batas dan pabrik menurut Alimudin Bahlil tidak punya dasar, Dia ingin mengingatkan bahwa pembahasan tapal batas di segmen Bintuni – Fakfak telah melalui pembahasan panjang yang difasilitiasi oleh pemerintah pusat (kemendagri) dan Pemerintah Provinsi Papua Barat
Semua pihak telah duduk satu meja dengan data yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan kaidah dan norma hukum kemudian dengan argumentasi yang terukur, titik temu dan kesepakatan yang dicapai sudah diikat dengan berita acara dan permendagri.
“Kami dari Kabupaten Teluk Bintuni tidak akan diam Kalau bicara soal pabrik, saya ingin beritahu bahwa Teluk Bintuni sebagai pemilik Sumber Daya Alam Migas tidak akan diam, karena mereka harus memahami dengan baik bahwa Penetapan Kawasan Industri Teluk Bintuni, bukanlah keinginan semata dari masyarakat dan Pemda Teluk Bintuni, yang menetapkan KI BINTUNI kan Pemerintah Pusat, ada Perpres 18 Tahun 2019 Tentang RPJMN, dimana KI Teluk Bintuni merupakan salah satu kawasan prioritas nasional. dan Untuk Pertama kalinya ditetapkan sebagai PSN berdasarkan Perpres Nomor 58 Tahun 2017 yang berlanjut dengan Perpres 109 Tahun 2020 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. KI Teluk Bintuni sdh dirintis sejak tahun 2013 inisiatornya Kementerian Perindustrian, beberapa tahapan sudah berjalan (on proses) dan sudah progress,” pungkasnya.