Menteri Investasi RI Harus Tahu Etika Komunikasi

IMG 20211002 WA0007

Kawasan Industri Teluk Bintuni telah diikat dengan beberapa regulasi. KI TB berbasis gas bumi yang nantinya akan diolah menjadi Methanol, polyethylene dan polypropylene dengan rencana produksi sebesar 950.000 mtpa, menggunakan bahan dasar gas bumi yg disuplay dari tangguh train3 Bp dan GOKPL dari Blok Kasuri.

Proyek PSN KI Teluk Bintuni dilaksanakan dengan skema Design Build Maintenance Transfer atau SKEMA KPBU, dan semuanya sdh ditetapkan dengan keputusan yang mengikat diantaranya keputusan Menteri Keuangan RI  No. 106/KM.08/2020 tentang Penugasan kepada SMI untuk melaksanakan Proyek KPBU KI Teluk Bintuni. Perjanjian Pelaksanaan PDF antara kementerian perindustrian dengan SMI Nomor 6 Tahun 2020. Kawasan KI Teluk Bintuni (2112 Ha) seluruhnya sudah berada pada APL Areal Penggunaan Lain dan tidak bersentuhan dengan Kawasan Hutan sesuai Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK.710/Menhut-II/2014  dan Nomor SK.783/Menhut-II/2014. Sdh ada penyesuaian dalam Revisi RTRW TB,  kawasan KI sdh diakomodir dalam pola ruang sebagai kawasan industri.

Pengadaan lahannya sdh mendapat respon pemilik hak ulayat Marga Agopa untuk dilakukan melalui mekanisme UU Nomor 12 Tahun 2012 serta PP RI Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, yang diperkuat dengan surat pernyataan Ketua Marga Agopa untuk mendukung proses dan keberadaan Kawasan Industri Teluk Bintuni melalui mekanisme regulasi tersebut.

“Masyarakat adat dan Pemerintah Daerah Teluk Bintuni tidak akan rela jika ada pihak yang mau bermain dan serta merta memindahkan pabrik, karena PT. PUPUK Kaltim juga merupakan perintis dari KI Teluk Bintuni, kendala yang membuat mereka menunggu adalah kesepakatan harga gas antara Pemerintah dengan Investor (ini kan B to G) dan ini kewenangan Pusat. Rencana Suplay Gas sebesar 180 MMSCFD sudah di setujui oleh SKK migas Kementerian ESDM, Semoga Pak Menteri kembali ke jalan yang benar,” jelasnya.