as
as

Penggunaan Lampu Rotator dan Sirene Tidak Sesuai Aturan Tetap Ditindak

IMG 20211010 WA0002
Kasat Lantas Polres Manokwari IPTU Subhan Ohoimas,S.H.(Foto : KENN)

Koreri.com,Manokwari– Lampu rotator dan sirene digunakan bukan untuk gaya atau terlihat pamer di jalan tetapi ada kekhususan, karen semuanya sudah diatur dalam UU no 22 tahun 2009 ttg lalu lintas dan angkutan jalan

Karena itu maka penggunaan lampu rotator bukan pada peruntukannya akan di tindak sesuai aturan yang tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 ttg LLAJ

Kasat Lantas Polres Manokwari IPTU Subhan Ohoimas,S.H mengatakan apabila melihat dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penggunaan lampu isyarat disertai sirine sesuai pasal 134 dan 135, boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.

“Penggunaan lampu serta sirine yang biasa terpasang pada kendaraan yang memiliki hak utama salah satunya petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, jadi selain itu, pengguna rotator bisa dikenakan pasal 287 Ayat 4 pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000,” jelas Kasat Lantas melalui siaran persnya yang diterima media ini, Minggu (10/10/2021)

Dikatakan IPTU Subhan bahwa secara aturan pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas. b. Ambulans yang mengangkut orang sakit. c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas. d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia. e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara. f. Iring-iringan pengantar  jenazah.  g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selanjutnya pada pasal ke 135 pasal 1, disebut kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Jika sudah mengetahui dasar hukumnya, perlu juga paham soal peruntukkan warna pada lampu isyarat atau strobo. Terkait hal ini, tertera di Pasal 59 ayat 5 masih di UU LLAJ nomor 22 tahun 2009, dan berikut bunyinya, a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. b. Lampu isyarat warna merah  dan sirene digunakan untuk  kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan  barang khusus.

“Terkait angkutan barang khusus di atur lebih lanjut dalam permen hub dan harus mendapatkan rekomendasi oleh pihak kepolisian berdasarkan penilaian pelaksanaannya,” tambah Kasat.

KENN

as