Sehingga bisa diketahui dalam sistem program layanan ‘Sentuh Tanahku’ agar lokasi tersebut yang sudah terbuka kepada publik dan bisa diup-date.
Sementara warga Tawiri, Ari Latutlola mengatakan sertifikat hak pakai nomor 06 tahun 2010 merupakan sertifikat bodong.
“Lahan Negeri Tawiri adalah tanah adat dan ada bukti pendukung, termasuk adanya perjanjian batas tanah antara Negeri Hatu dengan Negeri Hative Bear serta Negeri Tawiri pada 1923,” ujarnya.
Untuk itu, warga Tawiri meminta kepada pihak TNI-AU melalui Komisi I DPRD Provinsi Maluku agar tidak lagi melakukan intimidasi terhadap masyarakat.
YKL
Page 3 of 3