Koreri.com, Ambon – Komisi I DPRD Maluku kembali menggelar rapat dengar pendapat bersama Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku maupun Kota Ambon bersama warga Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon terkait sengketa lahan dengan TNI-AU.
“Untuk rapat dengar pendapat ini kami lakukan secara terpisah, di mana rapat pertama menghadirkan pihak BPN, warga bersama saniri negeri Tawiri dan untuk pertemuan dengan TNI-AU dilakukan pada waktu berbeda,” kata Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra di Ambon, Senin (11/10/2021).
Dalam rapat kerja sesi pertama, komisi mendengarkan penjelasan Kepala BPN Kota Ambon, Lucky Souhuwat yang menjelaskan kronologis sengketa lahan antara TNI-AU dengan warga Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, hingga diterbitkannya sertifikat hak pakai nomor 06 tahun 2010.