Lima Terduga Koruptor di Setda SBB Belum Diperiksa Sebagai Tersangka

selidik

Koreri.com, Ambon – Lima terduga kasus tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung di lingkup Setda Kabupaten Seram Bagian Barat tahun anggaran 2016 yang merugikan negara Rp8,6 miliar belum diperiksa jaksa sebagai tersangka.

“Belum diperiksa sebagai tersangka, dan penyidik pada 4 November 2021 juga masih melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tujuh orang saksi,” kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba di Ambon, Jumat (05/11/2021).

Menurut dia, tujuh saksi ini diperiksa sejak pagi hingga malam hari, namun untuk lima pelaku di Kabupaten SBB ini belum diperiksa sebagai tersangka.

Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini di Kabupaten SBB adalah MT, RT, AP, AN, dan UH.

Penetapan para tersangka dilakukan Kejati Maluku setelah menerima hasil audit pemeriksaan internal dari Inspektorat Wilayah Maluku selaku aparat pengawas internal pemerintah (APIP).

“Walau pun sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, lima pelaku ini belum ditahan oleh jaksa,” ujar Wahyudi.

Sejauh ini Kajati Maluku Undang Mugapol juga belum memberikan penjelasan mengenai peran masing-masing lima tersangka dugaan korupsi anggaran belanja langsung di Setda Kabupaten SBB, termasuk tersangka MT yang diduga sebagai Sekretaris Daerah.

ZAN