Koreri.com, Manokwari– Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPR-PB) melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) akan merevisi Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) nomor 4 tahun 2019 tentang pengisian keanggotaan DPR-PB melalui mekanisme pengangkatan.
Revisi Perdasus nomor 4 tahun 2019 untuk menambahkan pasal tentang pengusulan Wakil Ketua IV DPR Papua Barat dari kelompok khusus atau fraksi otsus sesuai ketentuan pasal 4 ayat ( 7 ), Pasal 6 ayat (6), Pasal 6A ayat(6), Pasal 56 ayat (9), Pasal 59 ayat (8), Pasal 68A ayat (4), dan Pasal 76 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Sedangkan aturan tentang unsur pimpinan, itu telah diatur oleh peraturan pemerintah nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua dalam UU Nomor 2 tahun 2021.
Wakil Ketua Bapemperda DPR Papua Barat Syamsudin Seknun,S.Sos.,S.H.,M.H mengatakan, revisi perdasus nomor 4 tahun 2019 ini akan didiskusikan dalam rapat Bapemperda nanti. “Akan ada penambahan 1 yang akan dibahas yaitu revisi Perdasus nomor 4 tahun 2019 tentang pengangkatan unsur pimpinan dewan dari fraksi otsus,”ucap Syamsudin dalam kepada wartawan di Manokwari, Senin (15/11/2021).
Selain itu dijelaskan Syamsudin Seknun bahwa hingga Senin (15/11/2021) Bapemperda sudah menetapkan 11 rancangan peraturan daerah provinsi serta khusus menjadi Perdasi dan Perdasus .
“Untuk Propemperda tahun 2021 ini, baik yang inisiatif DPR Papua Barat maupun usulan eksekutif yang sudah selesai dibahas dan ditetapkan yaitu 11 produk hukum, sedangkan 1 Raperdasi tentang BPJS Ketenagakerjaan masih dipending untuk dibahas kembali Selasa siang suoaya anggota Bapemperda focus untuk menyelesaikan produk hukum tersebut, jadi kalau Raperdasi ini sudah selesai maka 12 produk hukum sudah selesai, tinggal dikonsultasikan ke Kemendagri,” ujarnya.
Satu lagi raperdasi yang sedang dibahas lagi yaitu tentang RTRW Papua Barat setelah ada pertemuan khusus dengan Walikota Soromng soal reklamasi pantai dofior.
KENN