Koreri.com, Piru – Proses hukum atas permasalahan Dana Desa Waesamu 2015 – 2016 hingga saat ini masih ditangani pihak Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat.
Sejumlah kendala dihadapi dalam penanganannya oleh Jaksa Penyidik Kejari SBB, salah satunya terkait keterangan saksi.
Kepala Kejari SBB, Irfan Hergianto, SH, MH saat memberikan keterangan via telepon selulernya terkait permasalahan dana Desa Waesamu 2015 – 2016, Senin (6/12/2021) membenarkan kendala dimaksud.
Menurutnya, proses atas kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Hanya saja, jumlah kehadiran para saksi tidak seperti yang diharapkan. Seharusnya ada 35 orang saksi namun hanya 8 saksi yang hadir di kantor Desa Waesamu,” aku Kajari.
Padahal, keterangan para saksi ini sangat diperlukan oleh tim penyidik untuk mengambil kesimpulan masalah ini termasuk didalamnya ada tindak pidana atau tidak.
“Melalui keterangan yang diberikan para saksi tersebut akan menentukan apakah terdapat kerugian negara atau ada perbuatan melawan hukum. Sehingga pihak kejaksaan melalui tim penyidik bisa langsung mengambil tindakan. Tetapi kalau hanya masalah administrasi saja maka akan dikembalikan ke Inspektorat,” urai Kajari.
Untuk itu, dirinya mengharapkan adanya kerja sama dari masyarakat, pemerintah desa dan khususnya para saksi agar masalah ini dapat segera terselesaikan.
Kajari menambahkan, terkait kendala yang dihadapi, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Inspektorat mengenai data-data yang diperlukan.
JFL


















