Koreri.com, Jayapura – Guna mencegah terjadinya pesta minuman keras (miras) di malam pergantian tahun, otoritas Kepolisian Daerah (Polda) Papua melakukan upaya penertiban peredarannya.
Penertiban miras tersebut telah berlangsung sejak 28 hingga 31 Desember 2021 sesuai instruksi Kapolda Papua Irjen. Pol. Mathius D. Fakhiri, S.I.K.
“Saya telah memerintahkan kepada seluruh Polres Jajaran mulai dari tanggal 28 sampai dengan 31 Desember 2021, untuk membersihkan seluruh minuman keras sehingga nantinya pada pelaksanaan tahun baru tidak terjadi pesta miras,” tegasnya, di Jayapura, Kamis (30/12/2021).
Kapolda memastikan akan mengecek ke seluruh jajaran mulai dari kota hingga kabupaten harus bersih dari miras.
“Sehingga kita dapat menuju tahun baru nantinya dengan baik,” harapnya.
Bagi masyarakat yang ditemukan dalam keadaan terpengaruh miras akan langsung diamankan.
“Saya juga menyampaikan langsung kepada Polres Jajaran agar menyampaikan kepada para penyuplai dan agen-agen penjual miras agar tidak menjualnya ke masyarakat,” pungkasnya.
SEO












