20 Januari, Sidang Putusan Sengketa Alat Bukti Perkara Korupsi SMA Tayando

KIP Maluku Sidang 4 Pemohon Kor
Sidang lanjutan sengketa perkara alat bukti perkara korupsi SMA Tayando Tual yang berlangsung di ruang sidang PN Ambon, beberapa waktu lalu

Koreri.com, Ambon – Komisi Informasi Provinsi Maluku akan menggelar sidang pembacaan putusan atas status alat bukti utama pada perkara korupsi pembangunan USB SMA Negeri Tayando Kota Tual, Kamis (20/1/2022).

Kepastian tersebut disampaikan Ketua KI Provinsi Maluku Mochtar Touwe dalam pesan singkatnya kepada media ini, Selasa (18/1/2022).

“Kamis (20 Januari 2022, red) sidang jam 10 pagi,” demikian pernyataannya kepada media ini memastikan jadwal sidang putusan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (18/1/2022).

Sidang pembacaan putusan sendiri akan digelar di Pengadilan Negeri Ambon.

Sengketa informasi ini diajukan Aziz Fidmatan selaku pemohon melawan badan publik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat.

Putusan Majelis Komisi Informasi Provinsi Maluku ini menjadi puncak dari seluruh rangkaian sidang atas status 2 dokumen surat perjanjian yang salah satunya digunakan sebagai alat bukti utama pada perkara korupsi pembangunan USB SMA Negeri Tayando Kota Tual oleh Kejaksaan Negeri Tual 2016 lalu.

Akibat penggunaan dokumen yang diduga hasil rekayasa tersebut berujung vonis 2 tahun penjara yang diterima Fidmatan cs selaku panitia pembangunan.

Dugaan rekayasa ini juga telah dilaporkan Aziz Fidmatan ke Kepolisian Resort Maluku Tenggara sejak 2018 lalu dengan Laporan Polisi No : STPL/183/VIII/2018/Maluku/ Res Malra.

Penyelidikan atas kasus yang dilaporkan Fidmatan masih berlangsung hingga saat ini. Hal itu ditandai dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) tertanggal 10 Oktober 2021.

BKL