Koreri.com, Manokwari– Dalam rangka penajaman rancangan rencana induk percepatan pembangunan papua (RIPPP) tahun 2022-2041, Kementrian Bappenas Republik Indonesia menggelar audens dengan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat di Ruang rapat lantai 4 Aston Niu Manokwari, Kamis (20/1/2022).
Audens Kementrian Bappenas ini dihadiri Sekretaris Utama Bappenas Dr Ir Himawan Hariyoga,M.Sc, Staf ahli bidang pembangunan sektor unggulan dan infrasturktur Dr Velix Wanggai, Staf khusus Mentri Bappenas Prof Dr Ir Kemal Taruc,M.Sc.,MBA serta Kasubdit Papua dan Papua Barat.
Sedangkan dari lembaga legislatif hadir 4 pimpinan DPR Papua Barat bersama semua pimpinan fraksi di lembaga wakil rakyat yang terhormat ini.
Dalam audens tersebut Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat mendorong 8 poin usulan terkait Otonomi Khusus (Otsus) kepada Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) RI untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah di Pusat serta diakomodir dalam Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) tahun 2022-2041.
Wakil Ketua 1 DPR Papua Barat Ranley H.L. Mansawan,S.E saat memberikan keterangan pers kepada awak media menjelaskan, audiens konsolidasi RIPPP tahun 2022-2041 merupakan Tindaklanjut dari revisi kedua UU Otsus Nomor 2 tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 107 tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
Dimana dalam PP nomor 107 mengamanatkan bahwa RIPPP sudah harus disahkan dalam bulan Februari 2022 mendatang. Hal ini yang mendorong segera digelar audens untuk mendapat masukan dari 2 Provinsi di tanah papua ini.
Mansawan menjelaskan 8 poin yang didorong DPR Papua Barat yaitu pertama, data base Orang Asli Papua (OAP) Bappenas diminta untuk memfasilitasi data khusus OAP ini supaya dalam dana otsus itu tepat sasaran dan efektif.
Kemudian kedua, Pemetaan Wilayah Adat terkait dengan hak ulayat, ketiga dokumen perencanaan RIPPP dari Bappenas sudah sesuai, keempat RTRW sinkronisasi Wilayah Adat, kelima Musrenbang Otsus khususnya perencanaan dana-dana otonomi khusus selama 20 tahun ke depan.
Keenam, terkait penganggaran melalui dana Otsus yang perlu dikawal secara baik oleh DPRK maupun Fraksi Otsus DPR Papua Barat, ketuju kegiatan khusus terkait Otsus dapat diakomodir dalam SIPD. “Artinya dalam RIPPP ini harus mengakomodir SIPD khusus dimana program kegiatan khusus kita akomodir untuk 20 tahun lagi di tanah papua,” jelas Mansawan.
Kemudian yang kedelapan DPR Papua Barat menghendaki adanya satu Kantor Badan Khusus yang berkedudukan di Manokwati ibukota Provinsi Papua barat.
“Karena Badan pengawas Otsus hanya ada di provinsi Papua, sehingga diharapkan ada di Papua barat juga yang diketuai langsung oleh Wapres dan keanggotaannya terdiri dari beberapa Mentri serta 1 perwakilan dari Papua barat,”sahutnya.
Menurut Politisi muda partai NasDem ini bahwa usulan dan masukan tersebut baik dari pimpinan dewan maupun bahkan fraksi-fraksi termasuk Otonomi khusus DPR Papua Barat sebagai referensi untuk dibahas lebih lanjut ditingkat pusat.
KENN