Penilain Kepatuhan Ombudsman Tahun 2021: Kabupaten Jayapura Masuk Zonasi Kuning

WhatsApp Image 2022 02 10 at 16.49.19
Wabup Jayapura, Giri Wijayantoro, terima Surat Hasil Penilaian Kepatuhan Tahun 2021 dari Asisten Muda Ombudsman RI Perwakilan Papua, Melania Pasifika Kirihio di Media Center Kabupaten Jayapura, Rabu, 9 Februari 2022 / Foto: IDI

Koreri.com, Sentani – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua melalui Asisten Muda Melania Pasifika Kirihio, serahkan hasil Penilaian Kepatuhan tahun 2021 kepada Pemerintah Kabupaten Jayapura, di Aula Lantai II Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Rabu (9/2/2022).

Hasil penilaian kepatuhan ini diterima langsung oleh Wakil Bupati Jayapura Giri Wijayantoro, bertepatan dengan peringatan Hari Pers Nasional (HPN) ke-76 tanggal 9 Februari 2022, yang dirangkai dengan Pelantikan PPID Kabupaten Jayapura, peresmian Media Center Kabupaten Jayapura dan penandatanganan kerjasama MoU dengan media massa baik cetak, elektronik maupun online Biro Kabupaten Jayapura.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua melalui Asisten Muda, Melania Pasifika Kirihio, mengatakan hasil penilaian kepatuhan ini dilakukan setiap tahun oleh Ombudsman RI untuk Kementerian/Lembaga serta pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Dikatakan, dengan adanya penyerahan dokumen hasil Penilaian Kepatuhan dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua ini bisa mendorong Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui OPD – OPD yang ada untuk dapat membenahi standar pelayanan yang maksimal.

“Jadi, Kabupaten Jayapura masuk dalam zonasi kuning. Di Kabupaten Jayapura tadi baru diserahkan, karena di Provinsi Papua itu hanya 1 kabupaten dan 1 kota yang masuk zonasi hijau,” kata Melania Pasifika Kirihio, kepada wartawan usai, rabu siang

“Artinya, zonasi hijau itu standar pelayanan di OPD-OPD yang bersangkutan itu terpenuhi, standar pelayanan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Standar Pelayanan Publik,” ujarnya.

Selain Kabupaten Jayapura, kata Melania, secara keseluruhan di Papua cuma ada 4 wilayah yang masuk zonasi kuning, selebihnya adalah termasuk (zonasi) merah. Kondisi ini secara keseluruhan menunjukkan bahwa belum ada keterpenuhan standar pelayanan.

“Waktu kami datang ke beberapa tempat, kalau daerahnya daerah konflik kami tidak bisa paksakan, tapi kalau daerahnya sangat dekat dengan provinsi, memang kami harapkan itu bisa didorong mempunyai standar pelayanan yang baik,” jelasnya.

“Sehingga itu tadi salah satunya menjamin keterbukaan masyarakat untuk bisa mengakses pemerintah, mengakses layanan semua yang ada di pemerintah daerah tersebut,” sambungnya.

Dikatakan, ombudsman juga memiliki fungsi pemeriksaan atau penerimaan pengaduan, yaitu menerima sejumlah laporan yang datang dari kabupaten/kota. dan itu menjadi catatan, bahwa di kabupaten/kota itu harus punya standar pelayanan yang terpampang jelas.

“Penilaian kami itu berupa melihat langsung ke unit layanan tersebut, apakah ada standar pelayanan? apakan ada petugas yang memiliki kompetensi yang ada di tempat itu? apakah juga memiliki unit pengaduan? dan 14 komponen lainnya yang ada di UU No 25 Tahun 2009 tadi,” jelasnya.

Diharapkan tahun 2022, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua bisa mendorong beberapa kabupaten lainnya memiliki standar pelayanan maksimal atau sudah memasuki zonasi hijau.

“Ketika peyanan itu baik jangan tergantung pada penilaian ombudsman, penilaian kami seperti kita datang di saat tertentu saja, tetapi ketika melakukan pelayanan itu dengan keterpenuhan standar yang baik, itu akan menjamin penerima layanan menerima layanan, tapi juga penyelenggara pelayanan tidak mudah melakukan tindakan-tindakan yang melebihi kewenangannya yang bisa berdampak pada tindakan koruptif,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dari 29 kabupaten/kota di Provinsi Papua, tercatat baru 1 kabupaten dan 1 kota yang masuk zonasi hijau, yaitu Kota Jayapura dan Kabupaten Jayawijaya.

IDI