DPR-PB Sosialisasi Pergub Nomor 25 Tahun 2021

IMG 20220407 WA0005
Tim DPR Papua Barat Gelar Sosialisasi Pergub Nomor 25 tahun 2021 di Aula Aquarius, Kabupaten Sorong, Kamis (7/4/2022).(Foto : KENN)

Koreri.com, Sorong – Dewan Perwakilan Rakyat  Papua Barat (DPR – PB) melaksanakan kunjungan kerja dengan agenda sosialisasi perundang-undangan tahun 2022.

Agenda kunker ini dibagi dalam lima daerah yaitu Manokwari Selatan, Tambrauw, Teluk Bintuni, Raja Ampat dan Sorong.

Tim Sorong dipimpin Wakil Ketua I DPR PB Ranley H.L. Mansawan, S.E bersama Febry Jein Andjar, S.E.,M.M, H. Harby Syam, S.H, Agustinus Kambuaya, S.IP, Surung H. Sibarani, S.E, Ir. Eko Tavip Maryanto, M.M, Cartenz Malibela, Karel Murafer, S.H., M.A, Esterlita Ethy Sagrim, Ortiz F. Sagrim, S.T, Mudasir Bogra, dan Drs Muslimin Zainuddin.

Kemudian, Saleh Siknun, S.E., Jongky Fonataba, S.E., M.M, H. Syaiful Maliki, S.Hut, Rudy Sirua, Abner Jitmau, S.Sos., M.M, Fredik F.A. Marlissa, S.T, Drs Yosafat, M.Th, Rahmat C. Sinamur, S.Sos., M.M serta Ir Max Hehanusa.

Kegiatan sosialiasi Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2021 tentang tata cara penetapan pengakuan masyarakat hukum adat dan wilayah adat yang merupakan turunan dari Perdasus Nomor 9 Tahun 2019 berlangsung di Aula Hotel Aquarius, Aimas, Kabupaten Sorong, Kamis (7/4/2022).

Produk ini merupakan perintah UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus yang turunannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 dan 107.

Hadir dalam sosialisasi ini, Ketua LMA Malamoi Silas Ongge Kalami, masyarakat adat, aktivis, perwakilan Pemerintah daerah dan mahasiswa.

Anggota Fraksi Otsus DPR PB Cartenz Malibela saat menyampaikan materi mengatakan bahwa dengan adanya Pergub Nomor 25 Tahun 2021 ini maka Pemerintah Kabupaten/Kota dapat membuat Peraturan daerah tentang pemetaan dan perlindungan hak masyarakat adat.

Sementara anggota Fraksi Otsus lainnya Agustinus Kambuaya, S.IP menegaskan bahwa Pergub Nomor 25 Tahun 2021 merupakan jaminan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat.

Wakil Ketua I DPR PB Ranley H.L. Mansawan, S.E mengatakan hak politik diberikan kepada masyarakat adat melalui anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setiap Kabupaten/Kota

“Hak politik masyarakat adat ini sudah ada tinggal pelaksanaan bersamaan dengan pemilu 2024 mendatang pada tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi, kami berharap dapat bersama-sama membangun Papua Barat melalui lembaga politik,” ujarnya.

Sosialisasi Pergub Nomor 25 Tahun 2021 ini mendapat tanggapan positif dari tokoh masyarakat, LMA, tokoh perempuan, akademisi, aktivis dan mahasiswa.

“Kami berharap ada pengawalan sehingga regulasi dapat dilaksanakan sampai ke kabupaten/kota supaya masyarakat mendapat hak sesuai kepemilikannya,” harap salah satu tokoh perempuan Moi, Kabupaten Sorong.

KENN