Koreri.com, Manokwari – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPRP PB) telah menuntaskan Rancangan peraturan daerah khusus (Raperdasus) tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Orang Asli Papua (OAP) dalam Pengadaan Barang dan Jasa.
Rancangan regulasi yang merupakan inisiatif Biro Barang dan Jasa Setda Papua Barat itu disepakati dalam rapat dengar pendapat (RDP) Bapemperda DPRP PB bersama OPD teknis lainnya di Hotel Vitta Manokwari, Senin (8/12/2025).
RPD yang dipimpin Wakil Ketua II DPRP PB Syamsudin Seknun, S.Sos., S.H., M.H didampingi Ketua Bapemperda Amin Ngabalin, S.Pi, Kepala Biro Hukum dan Kepala Biro Barang dan Jasa mendapat masukan dari legislatif maupun eksekutif dalam rangka pembobotan materi.
Ketua Bapemperda DPRP PB Amin Ngabalin mengatakan, hal yang menjadi substansi dalam pembahasan Raperdasus ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 106 dan 108 turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus di Tanah Papua.
Aturan ini diatur agar setiap tahun tidak ada lagi penumpukan pekerjaan atau kegiatan APBD bagi pengusaha asli Papua di OPD teknis yang mengakibatkan terjadi persoalan.
“Raperdasus ini memberikan perlindungan yang ditujukan khusus untuk pengusaha asli Papua. Mudah-mudahan bisa segera diundangkan agar dapat mengakomodasi kepentingan pengusaha OAP,” harap Ketua Fraksi Golkar DPRP Papua Barat itu.
Ia menegaskan, dalam waktu dekat akan dilakukan harmonisasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kantor WIlayah Hukum Provinsi Papua Barat.
“Diharapkan sebelum paripurna penetapan Perda APBD induk tahun 2026, Raperdasus ini dapat disahkan dalam paripurna penetapan non APBD,” pungkasnya.
KENN






























