Dorong Keterbukaan Informasi Publik, KI Pusat Apresiasi Inisiatif Pemprov Papua Barat

DPRP PB KI Pusat Pertemuan Jakarta
Rapat Konsultasi Bapemperda DPRP Papua Barat bersama Komisi Informasi Pusat di Jakarta, Rabu (29/4/2026) / Foto : KENN

Koreri.com, Jakarta – Komisi Informasi (KI) Pusat memberikan dukungan penuh atas inisitif Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat yang menyusun rancangan peraturan daerah provinsi (Raperdasi) tentang keterbukaan informasi publik.

Rancangan Perdasi keterbukaan informasi publik ini sudah masuk dalam Propemperda DPR Provinsi Papua Barat dan pembahasanya sudah sampai ke tingkat konsultasi di Pemerintah pusat.

Sekretaris KI Pusat, Dr. Zamsani Tjenreng mengatakan regulasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan hak masyarakat dalam memperoleh informasi dapat terpenuhi secara transparan dan akuntabel.

“Raperdasi ini mengarah pada penguatan keterbukaan informasi publik. Kami memberikan sejumlah masukan, baik dari aspek teknis maupun substansi pasal, agar implementasinya benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” kata Zamsani saat menghadiri rapat konsultasi dan pra fasilitasi bersama Bapemperda DPRP Papua Barat di Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Zamsani menegaskan, kehadiran regulasi daerah yang spesifik akan memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, sekaligus mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih terbuka di tingkat daerah.

Peran Strategis PPID Diperkuat

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris KI Pusat menekankan pentingnya peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai garda terdepan dalam pelayanan informasi publik.

PPID, yang berada di bawah koordinasi Sekretaris Daerah (Sekda), memiliki tanggung jawab mengelola dan menyediakan informasi dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) secara terintegrasi melalui satu pintu.

“PPID harus mampu mengikat seluruh OPD agar membuka ruang akses informasi kepada masyarakat. Ini penting untuk memastikan tidak ada lagi perbedaan pemahaman antar instansi terkait informasi yang boleh dan tidak boleh dibuka,” jelasnya.

Ia mengingatkan bahwa dalam keterbukaan informasi publik terdapat dua klasifikasi utama, yakni daftar informasi publik yang wajib dibuka, serta daftar informasi yang dikecualikan. Informasi publik mencakup berbagai aspek seperti pengelolaan keuangan, kinerja badan publik, hingga pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, informasi yang dikecualikan meliputi hal-hal yang berkaitan dengan keamanan negara, perlindungan data pribadi, dan kepentingan strategis lainnya.

“Penetapan informasi yang dikecualikan harus melalui pengujian dan konsultasi, agar tidak terjadi kekeliruan dalam menentukan batasan antara informasi terbuka dan yang dilindungi,” imbuhnya.

Zamsani nenilai pemerintah daerah memiliki keberpihakan kuat terhadap transparansi dan hak publik atas informasi.

Karena itu, dirinya berharap dengan adanya Raperdasi ini, seluruh badan publik baik pemerintah, BUMD, maupun sektor swasta dapat semakin terbuka dalam menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat.

“Ini menunjukkan adanya kemauan kuat dari pemerintah daerah untuk memberikan akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat, tentu tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

KENN