Tuntaskan 9 Rancangan Regulasi, Bapemperda : Pardasi Perseroda Jadi Atensi

IMG 20260425 WA0004

Koreri.com, Manokwari– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat berhasil menuntaskan pembahasan 9 regulasi dari 19 rancangan peraturan daerah yang ditetapkan dalam program peraturan daerah (Propemperda) tahun 2026.

Wakil Ketua II DPRP Papua Barat Syamsudin Seknun,S.Sos.,S.H.,M.H mengapresiasi kerja cepat pimpinan dan anggota Bapemperda sehingga 9 rancangan Perdasi/Perdasus sudah selesai pembahasan tinggal daerah.

Pimpinan dewan yang juga Kordinator Bapemperda ini mengatakan, sesuai dengan arahan dari bagian Produk Hukum Daerah (PHD) Direktorat Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) akan dikonsultasikan 5 sampai 9 Ranperda.

Dari 9 rancangan peraturan daerah sudah dibahas, salah satu raperdasi yang atensi dan sesuai arahan Gubernur Papua Barat yaitu Perseroda.

“Tahap pertama kita konsultasikan 5-9 Raperda ke Kemendagri. jadi tanggal 28 dan 29 April Bapemperda akan ke Jakarta untuk melakukan evaluasi dan konsultasi lebih lanjut dengan kemedagri,” jelas politisi muda Partai NasDem yang akrab disapa Kaka Sase kepada wartawan, Jumat (24/4/2026)

Dikatakan Sase bahwa, Raperdasi Perseroda menjadi atensi sehingga diharapkan dalam proses di Kemendagri lebih cepat agar bisa menjaga fiskal keuangan daerah di Provinsi Papua Barat.

Sase menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang turut mengawal dan memberikan masukan dalam rangka pembobotan rancangan produk hukum daerah yang sedang dibahas Bapemperda.

Dengan ditetapkannya Raperdasi Perseroda menjadi Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) maka BUMD terbentuk dapat menggenjot pendapatan asli daerah (PAD).

RED