Menguatkan Integritas di Balik Peresmian Pengadilan Militer di Papua

Peresmian Gedung PN Militer Jayapura

Koreri.com, Jayapura – Peresmian Gedung Kantor Pengadilan Militer III-19 Jayapura oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Suharto, pada 23 April 2026 menjadi penanda penting dalam penguatan sistem peradilan di Tanah Papua.

Momentum ini tidak sekadar mencerminkan komitmen negara dalam memperluas infrastruktur hukum, tetapi juga menghadirkan harapan baru bagi terwujudnya kepastian, keadilan, dan perlindungan hukum yang lebih merata.

Koordinator Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Papua, Dr. Methodius Kossay, yang turut hadir dalam peresmian tersebut, memandang bahwa pembangunan gedung pengadilan perlu ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas: reformasi peradilan yang menitikberatkan pada integritas, transparansi, dan akuntabilitas.

Menurut Kossay, keberadaan pengadilan militer di Papua memiliki arti strategis, mengingat karakter wilayah yang kompleks, baik dari sisi geografis maupun dinamika sosial dan keamanan.

Karena itu, penguatan kelembagaan tidak cukup berhenti pada pembangunan fisik. Yang tak kalah penting adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia, sistem pengawasan yang efektif, serta penguatan budaya hukum yang menjunjung tinggi etika dan profesionalitas.

Sebagai lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk menjaga kehormatan dan perilaku hakim, Komisi Yudisial, menurutnya, memiliki kepentingan langsung dalam memastikan bahwa setiap pengadilan berjalan sesuai prinsip peradilan yang bersih dan berwibawa.

Dalam konteks ini, integrasi antara pembangunan infrastruktur dan penguatan pengawasan etik menjadi kunci.

Kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, lanjut Kossay, tidak ditentukan oleh kemegahan bangunan semata, melainkan oleh integritas hakim dan kualitas putusan yang dihasilkan.

“Pengadilan yang kuat tidak hanya dibangun dengan beton, tetapi juga dengan integritas, independensi, dan keberanian moral hakim,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya akses terhadap keadilan di Papua. Tantangan geografis, keterbatasan ekonomi, serta rendahnya literasi hukum masih menjadi kendala bagi sebagian masyarakat.

Dalam konteks ini, kehadiran Pengadilan Militer III-19 Jayapura diharapkan tidak hanya melayani kepentingan internal institusi militer, tetapi juga memberi kontribusi terhadap ekosistem penegakan hukum yang lebih inklusif.

Sejalan dengan penekanan Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri, mengenai pentingnya transparansi, Kossay menegaskan bahwa keterbukaan harus menjadi fondasi utama dalam operasional peradilan.

Transparansi, dalam pandangannya, bukan hanya soal akses informasi, tetapi juga akuntabilitas dalam setiap tahapan proses hukum.

Komisi Yudisial Wilayah Papua, lanjutnya, berkomitmen memperkuat pengawasan terhadap perilaku hakim, termasuk di lingkungan peradilan militer.

Meskipun terdapat perbedaan karakter kelembagaan, prinsip dasar etik dan integritas hakim tetap bersifat universal.

Kossay juga menekankan pentingnya sinergi antara Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, pemerintah daerah, dan unsur Forkopimda dalam membangun sistem peradilan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat Papua.

Kolaborasi lintas lembaga dinilai menjadi prasyarat penting bagi terwujudnya tata kelola peradilan yang efektif dan berkeadilan.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa kehadiran pengadilan militer ini harus dimaknai sebagai bagian dari penguatan supremasi hukum di Papua. Setiap institusi penegak hukum dituntut bekerja secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi.

Pada akhirnya, Kossay berharap Pengadilan Militer III-19 Jayapura dapat menjadi rujukan bagi pengadilan lain di Indonesia Timur, khususnya dalam penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan substantif.

“Keadilan tidak hanya soal kepastian hukum, tetapi juga tentang kemanusiaan dan rasa keadilan itu sendiri,” sambungnya.

Di tengah dinamika Papua, kehadiran lembaga peradilan yang berintegritas diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik sebuah fondasi yang tak tergantikan dalam negara hukum.

RLS