Koreri.com, Sentani – Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Jayapura dipastikan akan dibayarkan.
Demikian pernyataan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat Subhan, memastikan itu.
“Uangnya sudah siap, sekarang kita tinggal tunggu pedomannya atau juknis nya itu PMK (Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI.
Biasanya dibarengi, kalau Keppres sudah turun mungkin satu Minggu sudah turun (keluar) PMK tersebut langsung kita bayarkan THR dan gaji 13,” terangnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (14/4/2022).
Subhan menjelaskan, pembayaran gaji ke-13 dan THR ini menunggu surat edaran (SE) dari kementerian atau PMK RI. Lalu pihaknya menginfokan ke seluruh OPD setempat.
“Jadi regulasi masalah THR maupun gaji ke 13 itu nanti dari Kementerian pasti keluar surat edarannya, terkait masalah waktu pembayaran baik Gaji ke 13 atau THR,” imbuhnya.
“Terkait pembayaran THR itukan sudah ada video tentang penjelasan dari Pak Presiden di berbagai media sosial yakni H-10 Lebaran sudah dibayarkan THR ini. Kemudian Peraturan Presiden atau Perpresnya sudah keluar sesuai apa yang disampaikan pak Presiden. Kalau Perpresnya sudah keluar, berarti turunannya itu PMK yang kita tunggu sekarang ini. Disitulah lebih teknisnya terkait pembayaran THR maupun gaji ke 13,” sambung Subhan.
Saat ini pihaknya sedang menunggu surat edaran kementerian atau PMK RI.
“Kalau tahun lalu pembayaran THR itu sebesar gaji, tapi diluar tunjangan Otsus gitu yang dikeluarkan. Jadi, H-10 Lebaran sudah terbayarkan sesuai Perpres yang kemarin sudah ditandatangani oleh pak presiden,” tambahnya.
Setelah itu, masing-masing OPD membuat Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) yang diberikan ke BPKAD. Lalu, pihaknya akan mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Runtutan proses ini membutuhkan waktu sepekan.
“Nanti kemudian kita melakukan proses, kita infokan ke OPD agar mereka menyiapkan pemberkasannya. OPD nanti lakukan pemberkasan, nyiapkan tagihannya, bikin SPP, SPM lalu sampaikan ke kami di BPKAD, baru kita keluarkan SP2D pembayarannya, proses ini sepekan saja sudah selesai,” tandas Subhan.
IDI