Kejari Jayapura Musnahkan BB Narkoba dan Sajam Dari 178 Kasus Pidana

WhatsApp Image 2022 05 11 at 15.03.45
Pemusnahan Barang Bukti Narkoba dan Sajam di Halaman Kantor Kejari Jayapura, Rabu (11/5/2022) / Foto: Vhian

Koreri.com, Jayapura – Kejaksaan Negeri Jayapura memusnahkan barang bukti (BB) dari 178 kasus perkara tindak pidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap sejak tahun 2021 sampai april 2022.

Pemusnahan barang bukti narkoba dan senjata tajam (sajam) dengan cara dibakar disaksikan Kapolres Jayapura, AKBP. Fredrickus Maclarimboen, Kapolres Keerom, AKBP. Christian Aer dan Kepala Pengadilan Negeri Jayapura di halaman Kantor Kejari Jayapura, Rabu (11/5/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Lukas Alexsander Sinuraya, mengatakan pemusnahan barang bukti dari 178 perkara pidana diantaranya 55 perkara jenis barang bukti berupa pakaian, alat tajam, kaca, kayu, besi, panah dan busur.

Sementara 143 perkara tindak pidana narkotika dengan jenis perkara 80 persen ganja, 19 persen sabu-sabu, dan 1 persennya  obat-obatan yang tidak mempunyai ijin edar.

“Ya, pemusnahan barang bukti hari ini sesuai dengan putusan pengadilan yang bunyi barang bukti dirampas untuk dimusnahkan karena sudah mempunyai hukum tetap,” kata Kajari Jayapura, Alex Sinuraya kepada wartawan usai pemusnahan.

Dijelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara pidana dari tahun 2021 hinga bulan April 2022. “Jadi, ganja yang kita musnakan hari ini sekitar 20 kilo garam, sedangkan untuk sabu-sabu 200 gram,” ujarnya.

Menurutnya, dari berkas perkara, ganja ini kebanyakan berasal dari PNG, oleh kerena itu Sinuraya menghimbau agar masayarakat turut mendukung kerja – kerja Kepolisian dan Kejaksaan dalam memberantasi narkoba jenis ganja ini.

“Kalau masyarakat tidak ikut bekerjasama, maka barang haram ini akan merusak generasi kita. Jadi masyarakat segera laporkan ke pihak berwajib jika ada indikasi peredaran narkoba,” katanya.

OZIE