DPRD – Uncen Sepakat Godok Raperda Penyelenggaraan Otsus di Kota Jayapura

WhatsApp Image 2022 05 12 at 12.29.57
Komisi A DPRD Kota Jayapura Hearing Bersama Rektor Uncen Terkait Raperda Penyelenggaraan Otsus di Kota Jayapura, Rabu (11/5/2022) / Foto: istimewa

Koreri.com, Jayapura – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jayapura dan Universitas Cenderawasih sepakati bentuk rancangan peraturan daerah (RAPERDA) tentang penyelenggaraan otonomi khusus di Kota Jayapura pasca penetapan undang – undang nomor 2 tahun 2022.

Ketua Komisi A DPRD Kota Jayapura, Mukri M. Hamadi, mengatakan dengan penetetapan undang – undang otonomi khsusus yang baru dimana sebagian kewenangan di serahkan kepada kabupaten kota, maka perlu adanya peraturan daerah untuk mengatur penyelenggaraan otonomi khusus di kota Jayapura.

DPRD telah bersepakat dengan pihak universitas cendrawasih dan tim legal drafting untuk menyusun Perda tersebut.

“Untuk perubahan regulasi itu, DPRD usulkan di buatnya peraturan daerah yang mengayomi penyelenggaraan otsus  di kota Jayapura, terlebih khusus kewenangan – kewenangan yang di berikan kepada pemerintah daerah kota Jayapura,” kata Mukri Hamadi kepada wartawan di Jayapura, rabu malam.

Sebelum dilakukan penyususnan draf perda tersebut, kata Mukri, DPRD dan Pihak UNCEN sepakati untuk di lakukan FGD (focus group diskusi) dengan pembicara Ketua Pansus Otsus DPR RI ( Komarudin Watubun), Wakil Mentri Hukum dan Ham, kementrian keuangan, Kementrain Bapenas, tim legal drafting Uncen, serta Komisi A DPRD Kota Jayapura, dan OPD pengelola Dana Otsus di Kota Jayapura.

“Nanti ada FGDnya dulu sebagai base storing bagi tim legal drafting untuk kita mau dapatkan poin – poin penting dalam mendorong pelaksanaan otonomi khusus di kota Jayapura,” urainya

Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan draf awal perda ini akan di susun oleh tim legal drafting UNCEN bersama kementrian hukum dan ham kanwil Papua.

Selain itu juga telah di sepakati bahwa rancangan peraturan daerah ini akan menjadi acuan untuk daerah lain dalam pelaksanaan penyelenggaraan otonomi khusus di kabupaten – kabupaten lain di Papua.

“Diharapkan perda ini menjadi roll model bagaimana regulasi Otsus di dorong dari Titik pelaksanaannya di level kabupaten kota di seluruh tanah Papua,” Jelas Mukri

Karena menurutnya  selama ini dalam hal pelaksanaan implementasi regulasi Otsus di tingkat kabupaten kota selama 20 tahun belum mendapat tanggapan yang positif dari masyarakat asli Papua secara keseluruhan di tanah Papua.

Sementara itu, Pembantu Dekan III Fakultas Hukum Uncen, Prof. Melkianus Hetaria yang juga salah satu tim hukum draf Raperda mengatakan pihaknya sudah bertemu dan membahas rancangan Rapreda penyelenggaraan Otsus untuk Kota Jayapura bersama Rektor UNCEN.

“Kami dari tim hukum Uncen mendampingi beliau sudah membahas bersama menyepakati bersama pengaturan lebih lanjut dari UU Nomor 2 tahun 2022 bersama turunannya PP Nomor 6 ada 106 tahun 2022,”katanya.

“Jadi kami sudah berdiskusi mengenai rancangan Raperda kabupaten/kota khususnya Kota Jayapura, tentang penyelenggaran otonomi khusus di Kota Jayapura,” ujarnya.

Melkianus menjelaskan, beberapa materi sudah dibahas mengenai materi muatan yaitu perekonomian, pendidikan, kesehatan dan juga kepegawaian, mungkin ada hal lain yang akan dipikirkan dalam materi muatan dari peraturan daerah Kota Jayapura ini.

Salah satu yang menonjol adalah timbul bentrokan nilai sosial budaya dan juga bidang ekonomi dan beberpaa hal yang disebutkan,”ujarnya.

Lanjut dia, maka perlu ada keberpihakan dan proteksi serta perlindungan terhadap Orang Asli Papua (OAP) di Kota Jayapura, hak penyelenggaran khusus bagi OAP.

Hal ini sangat penting untuk dibuat Perda Otsus di Kota Jayapura yang tentu tujuan untuk memberikan perlindungan bagi OAP.

Kadang dalam persiangan kita salah bersaing, karena itu tujuan dari UUD Otsus yang diturunkan sampai dengan rancangan Raperda ini khususnya di Kota Jayapura ini bertujuan memberikan perlindungan, pemberdayaan dan berperpihakan bagi OAP di kota jayapura khususnya,”katanya.

Melkianus menambahkan, mengenai materi muatan dibahas dan disepakati akan dielaminasi dalam rancangan yang sudah disusun.

“Berdasarkan persoalan-persoalan yang dihadapi OAP di Kota Jayapura perlu diatur dan diproteksi secara maksimal sehingga nantinya persaingan OAP dan non OAP bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya.

SAV