Koreri.com,Manokwari– Rapat internal fraksi otonomi khusus untuk memilih salah satu dari 11 anggota menjadi unsur pimpinan DPR Papua Barat periode 2019-2024 di Aston Niu Manokwari, Rabu (11/5/2022) akhirnya diskros.
Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat George Karel Dedaida,S.Hut.,M.Si dalam keterangan persnya kepada awak media menjelaskan alasan rapat pemilihan Wakil Ketua IV diskors.
“Kami akan menyurati pimpinan DPR Papua Barat untuk meminta waktu lagi untuk membahas mekanisme pencalonan dan pemilihan berdasarkan mekanisme dalam waktu minggu ini,” kata George kepada awak media.
Lebih lanjut dijelaskan George bahwa pembahasan mekanisme dan pemilihan nanti melibatkan unsur pimpinan dewan dan Sekwan, sehingga rapat berikutnya akan digelar pada hari Jumat (13/5/2022) mengingat waktu yang diberikan hanya 7 hari kerja.
Tujuannya agar pimpinan DPR Papua Barat dapat menyaksikan secara langsung sehingga dalam pengusulan nama calon wakil ketua IV itu bersama-sama ke kemendagri.
“Artinya supaya legitimasinya kuat dan tidak menimbulkan celah hukum pada kemudian hari,” ujarnya.
Ditambahkan Wakil Ketua Fraksi Otsus Ir Dominggus Urbon bahwa jabatan unsur pimpinan dengan dari jalur pengangkatan merupakan perintah UU nomor 2 tahun 2021, PP 106 dan 107 sehingga harus punya legalitas administratif.
“Kalau persoalan siapa yang mau pilih itu gampang tapi yang terpenting jangan sampai dikemudian hari timbul masalah, oleh karena itu harus ada unsur pimpinan dan Sekwan hadir untuk menyaksikan proses pemilihan ini,” jelasnya.
Dikatakannya bahwa kehadiran unsur pimpinan dan Sekwan untuk mengingatkan demokrasi yang dibangun dalam internal fraksi otsus terhadap tiga hal yaitu demokrasi, transparansi dan akuntabel.
Karena keputusan yang diambil bukan lagi internal kedalam fraksi otsus tetapi eksternal keluar hingga Kemendagri.
Hal senada juga disampaikan Sekretaris Fraksi Otsus DPR Papua Barat Sergius Rumsayor, bahwa mengantisipasi timbul gugatan ke PTUN dari kalangan internal 11 anggota.
“Kami harus hati-hati karena jangan sampai terjadi kesalahan maka kami digugat lagi, waktu pelantikan jadi anggota DPR Papua Barat digugat dari eksternal, jangan sampai pelantikan Wakil Ketua IV diduga dalam internal 11 anggota dewan pengangkatan, ini bahaya.” pungkasnya.
KENN






























