Koreri.com, Jayapura – Komisi Informasi Provinsi (KIP) Papua meminta penyelenggara pemilihan umum dalam hal ini KPU, Bawaslu, DKPP harus menyampaikan semua informasi Pemilu 2024 secara transparan kepada masyarakat sehingga tingkat partisipasi tinggi dalam pemilu di Papua
Ketua KIP Papua, Wilhelmus Pigai, mengatakan bahwa pihaknya sebagai lembaga mandiri berfungsi menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan peraturan pelaksanaannya.
“Kami juga menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan ajudikasi nonlitigasi,” kata Wilhelmus Pigai dalam keterangan persnya, Selasa (7/6/2022)
Dalam menjalankan fungsinya, kata Pigai, sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum.
“Peraturan itu merupakan salah satu produk hukum yang mengatur informasi pemilihan umum serta prosedur dengan tahapan penyelesaian sengketa informasi pemilu di Komisi Informasi,” ujarnya.
Dijelaskan, dalam Perki Nomor 1/2019 menjamin hak publik atas informasi pemilu yang mana menetapkan kewajiban KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota mengumumkan secara berkala informasi pemilu.
“Penyelenggara harus transparan menyampaikan, mulai dari hasil tiap tahapan, program, jadwal penyelenggaraan pemilu, syarat calon dan pencalonan, program, prosedur, serta sarana partisipasi publik dalam pengawasan pemilu. Hal ini termasuk hak, kewajiban, kewenangan, dan sanksi dalam penyelenggaraan pemilu,” jelasnya.
Dikatakan, bahwa pelayanan informasi pemilihan umum akan berkualitas apabila lembaga penyelenggara pemilu dapat membentuk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) di lingkungan badan publiknya.
PPID sebagai garda depan dalam mewujudkan keterbukaan informasi pemilihan umum, dapat memberikan pelayanan informasi yang baik dan tidak menyesatkan bagi publik yang membutuhkan informasi.
“PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di badan publik,” pungkasnya.
OZIE












