Polda Papua Bongkar Korupsi Berjamaah DPRD Paniai, 14 Orang Jadi Tersangka

WhatsApp Image 2022 06 17 at 18.43.33
Dir Krimsus Polda Papua, Kombes Pol. Fernando Sanches Bersama Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. AM. Kamal Gelar Konferensi Pers di Media Center Mapolda Papua, Jumat (17/6/2022) / Foto: Seo Balubun

Koreri.com, Jayapura – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua membongkar dugaan kasus korupsi yang melibatkan 25 Anggota dewan dan 3 Staff Sekwan DPRD Kabupaten Paniai yang mengakibatkan kerugaian negara Rp. 59.000.000.000 ( Lima Puluh Sembilan Milyar Rupiah ).

Direktur Res Krimsus Polda Papua, Kombes Pol. Fernando Sanches Napitupulu, mengatakaan dugaan kasus korupsi berjemaah terjadi pada maret tahun 2018 dengan hasil audit kerugian yang didapat adalah sebanyak Rp. 59.000.000.000 ( Lima Puluh Sembilan Milyar Rupiah ).

“Jadi, kronologis kasus korupsi tersebut melalui dana APBD yang direncanakan oleh Staf Sekwan yang kegiatannya dirasakan oleh masyarakat, masing-masing anggota dewan mendapatkan uang cash sebanyak Rp.500.000.000 ( Lima Ratus Juta Rupiah ) ditambah gaji 30 juta selama satu tahun anggaran 2018 setiap triwulan,” kata Kombes Pol. Sanches Napitulu didampingi Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Drs. Ahmad Musthofa Kamal, saat konferensi pers di Media Center Mapolda Papua, Jumat (17/6/2022).

Dari hasil penyidikan, kata Dir Krimsus, Polda Papua telah menetapkan sebanyak 14 tersangka dari 13 anggota dewan dan Sekretaris Dewan dikarenakan data identitas dari masing-masing tersangka kasus Korupsi berpindah-pindah tempat sehingga baru 14 Orang yang ditetapkan menjadi tersangka.

“Sisa anggota dewan periode 2018 untuk saat ini statusnya belum menjadi DPO selagi dapat diajak untuk komunikasi dalam waktu yang ditentukan, tetapi Ketika yang bersangkutan tidak merespon panggilan dari Kepolisian akan ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.

Akibat perbuatannya, masing-masing tersangka terjerat Undag-undang Korpusi Pasal 2 dan 3 dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

VER