Koreri.com, Manokwari – Dari sejumlah Kompleksitas isu sosial politik, HAM dan Kerusakan Lingkungan Di Tanah Papua, Isu Pemekaran (DOB) Menjadi isu yang trending topik.
Anggota fraksi Otsus DPR Papua Barat Agustinus R. Kambuaya, S.IP mengatakan bahwa isu DOB menciptakan friksi atau segregasi di tengah masyarakat.
Pro dan kontra saling beradu pendapat bahkan berujung aksi masa dukung dan tolak DOB, kedua kubu memiliki dalil dan dalihnya sendiri-sendiri.
Perspektif mendukung berangkat dari hasil pemekaran yang telah membuka ruang hidup baru bagi kalangan PNS, dunia investasi, pergerakan ekonomi dan alasan memperpendek rentang kendali pelayanan banyaknya kampung-kampung baru, distrik-distrik baru, dan alokasi anggaran yang di kelola pada jenjang pemerintahan.
Sementara perspektif menolak, berdalil dan dalih bahwa pemekaran memang membuka ruang dan kesempatan, tapi pada prakteknya asas manfaat lebih banyak didapatkan oleh orang luar Papua bahkan alokasi kuota PNS bahkan Jabatan Eselon II, III, IV masih banyak di dominasi orang non Papua.
Hadirnya instansi Baru di wilayah pemekaran baru justru di isi oleh orang non Papua. Arus migrasi yang tidak terbendung, perpindahan penduduk ke Papua semakin hari semakin meningkat.
Pertarungan Ruang Hidup sosial mulai dari parkiran, tenaga kerja buruh, security, pasar, perdagangan, semua di kuasai saudara saudari Nusantara.
“Kedua perspektif ini tentu sah-sah menurut sudut pandangnya masing-masing. Namun, yang lebih penting lagi adalah Aspek Kepastian Hukum dalam UU Pemekaran atau DOB di Papua. Jika pemekaran itu terjadi, maka pemerintah pusat dalam hal ini Komisi II DPR RI dan Baleg DPR RI Harus mempertegas kewenangan hak-hak Masyarakat Papua di dalam Rancangan Undang-undang yang akan ditetapkan Jadi Undang-undang Nantinya,” jelas Legislator muda yang disapa ARK melalui keterangan persnya, Minggu (19/6/2022).
Apa saja yang perlu di Pertegas dan di Perjelas? Jelas ARK bahwa soal kewenangan yang belum diatur dalam UU Otsus Nomor 2 Tahun 2021, PP 106, PP 107, perlu di atur dalam isi Undang-undang Pembentukan Daerah Otonomi Baru.
Sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2021 Pada Konsideran Menimbang Poin (a). Bahwa dalam rangka melindungi dan menjunjung harkat martabat, memberi afirmasi, dan melindungi hak dasar Orang Asli Papua, baik dalam bidang ekonomi, politik,maupun sosial-budaya, perlu diberi kepastian hukum; serta di Pertegas juga dalam pasal 76 poin (4) Pemekaran harus menjamin dan memberikan ruangkepada Orang Asli Papua dalam aktivitas politik,Pemerintahan, Perekonomian dan sosial budaya.
Hal-hal yang belum diatur dalam UU No 2 Tahun 2021 seperti, belum jelasnya definisi hak politik bidang pemerintahan yang belum menyebutkan bahwa “GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA” Adalah orang asli Papua (OAP) yang berasal dari suku-suku asli Papua yang mendiami 7 Wilayah Adat di Tanah Papua.
Karena belum secara eksplisit tertuang dalam UU Nomor 2, Maka dalam Proses penyusunan UU Tentang DOB ini perlu di Pertegas dan perjelas sebagaimana Konsideran menimbang dan Khususnya Pasal 76 poin 4. Harusnya saat ini konsentrasi DOB adalah membicarakan substansi apa yang ada didalam rancangan UU Tentang DOB. Jika ini tertuang jelas dalam UU DOB, Maka proteksi kepada OAP dalam Bidang politik ada kepastian setelah DOB itu hadir.
“Jika tidak, maka kita bersemangat mendorong lahirnya UU DOB yang tidak mengatur kepentingan spesifik orang asli Papua. Bukan hanya itu, Adanya Kewenangan Daerah Penuh Dalam Rekrutmen PNS Maupun penempatan PNS. Kewenangan dalam hal mengatur laju pertumbuhan penduduk, kewenangan mengatur dan mengendalikan arus migrasi masuk ke Papua juga perlu di atur dalam Rancangan UU DOB. Sebab arus migrasi telah menjadi beban pemerintah daerah Ddi Tanah Papua. Inilah fokus yang penting dalam mendiskusikan DOB itu sendiri,” pungkasnya.
RLS/KENN































