Jadi Tersangka Korupsi, Mantan Raja Waesamu Resmi Ditahan

Mantan Raja Waesamu AR Ditahan

Koreri.com, Piru – Setelah melalui proses panjang, Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat akhirnya menetapkan mantan Raja Waesamu berinisial AR sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahun Anggaran 2015 – 2016.

“Tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di kantor Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat hari ini,” terang Kepala Kejari setempat Irfan Hergianto, SH, MH kepada sejumlah media di Piru, Selasa (21/6/2022).

Tim Penyidik, lanjut dia, menahan tersangka karena telah mengantongi dua alat bukti yang sah atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi ADD dan DD Desa Waesamu Tahun 2015 – 2016 yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp466 juta lebih.

“Atas perbuatannya, maka mulai hari ini tersangka ditahan tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Piru selama 20 hari,” lanjut Hergianto.

Oleh penyidik, jika unsurnya telah terpenuhi maka akan melakukan penyerahan berkas tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat melakukan proses hukum terhadap dugaan penyalahgunaan DD – ADD di Desa Waesamu, Kecamatan Kairatu Barat.

Sejumlah orang telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejari SBB atas persoalan penggunaan anggaran di 2015 – 2016 oleh Pemerintah desa setempat.

Proses hukum atas kasus ini menyusul hasil pemeriksaan khusus berdasarkan laporan masyarakat nomor istimewa/BPD/.W/II/2016 pada Desa Waesamu, Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, terkait Abraham Reunussa terindikasi melakukan tindak pidana korupsi dana desa setempat.

Rekomendasi yang dikeluarkan Inspektorat SBB, Reunussa terindikasi melakukan tindak pidana korupsi terhadap realisasi Dana Desa termin I Desa Waesamu (November 2015).

Salah satunya, dari hasil penelusuran tim terhadap laporan realisasi penggunaan anggaran tahun 2015 Dana ADD dan DD sebesar Rp615.613.558,-  dengan rincian Rp277.593.908,- (Dana DD) dan Rp338.019.652,- (dana ADD) ditemukan sejumlah pertanggung jawaban yang tidak dilengkapi dengan bukti-bukti senilai Rp288.099.094,-

Bukti pertanggungjawaban yang tidak dilengkapi antara lain, Buku Kas Umum (BKU), kwitansi, faktur, Rencana Anggaran Belanja (RAB) untuk pembangunan fisik dan/atau dokumen lainnya yang dapat menjelaskan penggunaan dana dimaksud.

Diantaranya pada pembuatan Jalan Sirtu yang realisasi anggaranya Rp150 juta dan fisiknya ada namun pembuatannya tidak dilengkapi dengan dokumen RAB sehingga kerugian negaranya tidak dapat dihitung.

Temuan yang sama juga terjadi pada pembangunan jembatan dengan realisasi anggaran Rp60 juta namun kerugiannya tidak dapat dihitung karena tidak dilengkapi dengan RAB serta beberapa item pekerjaan lainnya.

JFL

Exit mobile version