Koreri.com, Manokwari – Pernyataan Wakil Ketua Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Provinsi Papua Barat yang menyoroti kinerja Kepala Biro Kesra Papua Barat terkait pelayanan dan penyerapan anggaran mendapat bantahan keras.
Dalam keterangan persnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (27/6/2022) Kepala Biro Kesra Setda Papua Barat Eduard Toansiba, S.H., M.AP menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak mendasar dan tidak benar.
Eduard Toansiba mengatakan bahwa Wakil Ketua PA GMNI Papua Barat hanya berkomentar tanpa mengantongi data, karena selama ini dirinya bekerja sesuai tupoksi, melayani masyarakat yang berhak penerima dana hibah.
Terkait sorotan Karo Kesra tidak hadir di tempat, Eduard menegaskan bahwa dirinya sedang mengikuti Diklat PIM II bulan Mei 2022, kemudian tiga hari lalu mendampingi Penjabat Gubernur dan Sekda menghadiri kegiatan Pesparawi Nasional di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta karena itu tupoksinya.
“Jadi pernyataan Wakil Ketua PA GMNI Papua Barat yang dimuat salah satu media online itu tidak benar, saya selama ini aktif melayani masyarakat penerima hibah di kantor kok, kecuali ikut kegiatan Diklat PIM II bulan mei lalu dan Pesparawi di Yogyakarta, lain dari itu saya tetap di kantor,” tegas Eduard Toansiba.
Karo Kesra justru mempertanyakan komentar Waket PA GMNI Papua Barat yang mengatakan serapan anggaran hibah Provinsi Papua Barat tahun 2022 baru 40 persen.
“Serapan anggaran 40 persen itu dapat data dari mana? Karena pelayanan penyerapan anggaran hibah tahun 2022 sudah mencapai 60 persen, untuk penerima hibah di tahun 2022 sebanyak 1.056 jadi yang sudah diproses pencairan itu 600 artinya sudah 60 persen,” beber Karo Kesra Eduard Toansiba sembari menambahkan bahwa 60 persen merupakan data resmi bukan ditebak-tebak.
Toansiba mengharapkan kepada masyarakat penerima dana hibah agar tetap tenang kalau proses pencairan sedikit mengalami keterlambatan, hal ini disebabkan karena verifikasi berkas.
Dia menegaskan bahwa dana hibah bukan untuk dibagi-bagi tetapi diperuntukan kepada lembaga keagamaan dan lembaga kemasyarakatan.
“Bukan untuk pribadi dan perorangan tetapi lembaga, kemudian ada SOP untuk memverifikasi dokumen serta persyaratan pelengkap lainnya selain itu perlu ditegaskan bahwa saya bukan mengurus bantuan-bantuan kepada mahasiswa tapi khusus kelembagaan,” pungkas Toansiba.
KENN
