as
as
as

Polisi Ringkus 2 Pembawa Ganja 2,8 Kg Asal PNG di Batas Negara

IMG 20220703 WA0011

Koreri.com, Jayapura – Personel Polsubsektor Skouw – Wutung berhasil menggagalkan masuknya Narkotika jenis Ganja ke Kota Jayapura dari Negara tetangga PNG.

Pasca diringkusnya dua pembawa ganja seberat 2,8 kg saat melintasi perbatasan RI – PNG.

as

Hal itu diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kasi Humasnya IPDA. Sarah Kafiar, S.H saat dikonfirmasi, Sabtu (2/7/2022) siang.

Dikatakan, keduanya yakni SD (22) dan HB (27) tertangkap tangan saat membawa barang haram tersebut di Jalan Poros Trans Perbatasan RI-PNG ketika dikejar oleh personel.

“Berawal saat anggota kami mendapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi Ganja di seputaran perbatasan negara, lalu anggota melaporkannnya ke Kapolsubsektor Skouw-Wutung IPDA Alexander Yerisetouw. kemudian IPDA Alex memerintahkan untuk dilakukan patroli guna pengawasan info tersebut,” urai IPDA Sarah.

Lanjutnya, Brigpol Bagus dan Bripda Khoirul yang melakukan patroli kemudian melihat dua orang yang mencurigakan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixon melintas dari arah perbatasan menuju ke Kota Jayapura dan dikejar kemudian diberhentikan.

Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan barang bawaannya hingga ditemukan Narkoba jenis ganja yang dibungkus di dalam dua plastik belanja ukuran besar.

Keduanya bersama barang bukti ganja langsung dibawa ke Mapolsubektor Skouw-Wutung.
“Total sebanyak 100 paket ganja kering ditemukan dalam dua plastik ukuran besar, dan saat ditimbang beratnya mencapai 2,8 Kg.

keduanya pun langsung diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Terpisah, Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota IPTU Alamsyah Ali, S.H., M.H membenarkan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan kedua pelaku tersebut bersama barang bukti dari Polsubsektor Skouw-Wutung.

“Iya benar, SD dan HB bersama ganjanya telah diserahkan kepada kami untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan melalui penyelidikan dan penyidikan,” ucapnya.

IPTU Alam menegaskan, terhadap keduanya akan dilakukan proses hukum atas perbuatannya tersebut, terkait akan diapakan barang tersebut nantinya dan peran mereka masih akan didalami oleh pihaknya.

“Tidak menutup kemungkinan mereka merupakan memiliki kelompok atau sindikat peredaran barang haram tersebut mengingat barang bukti yang ditemukan pada mereka banyak dan dalam jumlah besar yakni 2,8 Kg,” tukasnya.

SEO

as