Koreri.com,Manokwari– Polda Papua Barat melakukan proses pengembangan kasus penyalahgunaan pengangkutan atau Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi jenis Bio Solar di SPBU Kabupaten Manokwari Sabtu (6/8/2022) pekan lalu.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi,S.I.K.,M.H melalui keterangan tertulisnya menjelaskan, pengungkapan dugaan penyalahgunaan BBM Subsidi jenis bio solar dengan beragam modus.
Mulai dari dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan, mengantri setiap hari di SPBU, penggunaan TNKB yang tidak benar, kendaraan plat merah yang sengaja diganti plat hitam hingga memodifikasi tanki bahan bakar.
Dijelaskan Kabid Humas bahwa melalui proses penyelidikan yang profesional berupa pemeriksaan saksi pengemudi, pemilik kendaraan, pihak SPBU, pihak pertamina termasuk juga pemeriksaan Ahli dari BPH migas, dan pemeriksaan alat bukti lainnya, maka ditetapkan 7 tersangka.
Identitas 7 tersangka masing-masing berinisial RS pemilik kendaraan sekaligus pengemudi kendaraan dump truck merek mitsubishi warna kuning No Pol PB 9674 M.
Tersangka FA pengemudi kendaraan dump truck merek Toyota dyna warna biru No Pol PB 9693 SA. tersangka AM pemilik kendaraan dump truck merek toyota dyna warna biru No Pol PB 9693 SA.
Kemudian tersangka ME pemilik kendaraan sekaligus pengemudi kendaraan pick up merek panther warna biru No pol PB 8486 ML, selanjutnya tersangka MIU pemilik kendaraan sekaligus pengemudi kendaraan dump truck merek Isuzu warna putih No pol PB 8593 L.
Tersangka MNR pemilik kendaraan sekaligus pengemudi kendaraan dump truck merek mitsubishi ragasa warna kuning No pol PB 9710 M dan tersngka RH pemilik kendaraan sekaligus pengemudi kendaraan dump truck merek Toyota Dyna warna biru No pol PB 9269 M.
Sementara itu dalam gelar perkara juga terhadap 20 kendaraan bermotor lainnya yang meski telah ditemukan pelanggaran namun belum ditemukan adanya niat jahat.
Sehingga kata Kombes Adam belum memenuhi kategori tindak pidana penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi jenis Bio Solar maka dibuat surat pernyataan dan kendaraannya dikembalikan kepada pemiliknya dengan catatan wajib melepas tangki modifikasi dan dikembalikan ke tangki standar, memasang kembali TNKB yang asli.
“Terhadap 7 tersangka saat ini telah dilakukan penahanan dan berkas perkaranya dilengkapi untuk dikirim tahap 1 ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat,” jelas Kabid Humas Kombes Pol Adam Erwindi dalam siaran persnya yang diterima media ini, Senin (8/8/2022).
Akibat perbuatannya para pelaku dijerat pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ancaman hukuman penjaranya paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
RLS






























