as
as
Fokus  

Kompolnas RI Audiensi dengan Kapolda Papua Soal Pembunuhan di Mimika, Antisipasi Ini

IMG 20220902 WA0023

Koreri.com, Jayapura – Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D. Fakhiri, S.I.K menerima audiensi dari Sekretaris Kompolnas RI dalam rangka pemantauan terkait kasus pembunuhan terhadap 4 masyarakat Nduga di SP 1 Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika pada 22 Agustus 2022 lalu.

Audiensi bertempat di VIP Room Bandara Mozes Kilangin Kabupaten Mimika, Jumat (2/9/2022).

as

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Kompolnas RI, Dr. Benny Jozua Mamoto, S.H., M.Si., Karo Log Polda Papua Kombes Pol Ihsan Amin, S.I.K., M.H., Karo Rena Polda Papua Kombes Pol Mulyadi, S.E., A.K., Karo SDM Polda Papua Kombes Pol I Wayan Gede Ardana, S.I.K., M.Si., Kapolres Mimika AKBP Gede Putra, S.H., S.I.K., Danyon B Brimob Polda Papua AKBP Afrizal Asri, S.I.K. dan Kapolres Puncak, Kompol I Nyoman Punia.

Audiensi tersebut dilaksanakan dalam rangka memantau kejadian menonjol terkait kasus pembunuhan terhadap 4 masyarakat Nduga di Kabupaten Mimika pada 22 Agustus 2022 lalu.

Dari audiensi tersebut disimpulkan bahwa terkait kejadian ini, Polres Mimika langsung bergerak dengan cepat. Apabila terlambat maka kejadian ini bisa masuk menjadi isu kontak tembak.

Inisiasi Polres Mimika dengan membentuk Pos Peka dalam membantu percepatan informasi yang bersumber dari masyarakat terkait keberadaan para pelaku menjadi titik awal pengungkapannya.

Isu-isu yang beredar di Papua sangat rawan masuk dibahas di G20, ini yang harus diantisipasi bersama.

Dari hasil penyelidikan, para pelaku dalam memutilasi membagi potongan tubuh ke beberapa kantong diantaranya sebanyak 4 kantong berisi badan, 1 kantong berisi kepala dan 1 kantong berisi potongan kaki. Dimana pasca dipisah-pisahkan, kantong kantong tersebut dibuang ke sungai.

Untuk penyelidikan sejauh ini yang belum ditemukan oleh tim gabungan yaitu kantong yang berisi potongan kepala dan kaki.

Sehingga tim gabungan masih terus berusaha untuk mencari sisa-sisa potongan badan para korban.

VER

as