as
as

KPK Tetapkan Gubernur Lukas Enembe Jadi Tersangka Gratifikasi, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

Kuasa Hukum Lukas Enembe
Kuasa Hukum Gubernur Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening saat memberikan keterangan pers di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Senin (12/9/2022) / Foto : Seo Balubun

Koreri.com, Jayapura – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi senilai Rp1 Miliar.

Terkait status dimaksud, Kuasa Hukum Gubernur Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, mengatakan penetapan status tersangka sangat prematur dan tidak sesuai KUHP.

as

“Karena sampai saat ini Gubernur Papua Lukas Enembe sendiri belum diminta keterangan sebagai saksi sehingga ini bertentangan dengan KUHP, dimana penetapan seorang tersangka pertama  harus punya dua alat bukti dan harus dimintai keterangan sebagai saksi,” ungkapnya didampingi tim kuasa hukum Yustinus Butu, Alo Renwarin dan jubir Gubernur Rifai Darus usai bertemu penyidik KPK di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Senin (12/9/2022).

“Dengan demikian penetapan Gubernur Lukas Enembe sebagai tersangka cacat prosedural dan formil,” sambung Roy.

Ia pun mempertanyakan, ada apa dengan lembaga anti rasuah ini yang telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka gratifikasi, yang tidak sesuai KUHP.

“Jadi, uang 1 miliar yang KPK bilang gratifikasi itu Pak Gubernur Lukas Enembe punya uang pribadi yang beliau minta kirim untuk pakai berobat,” tegasnya.

Kuasa Hukum Gubernur Lukas Enembe meminta KPK untuk hentikan berbagai macam cara yang mengkriminalisasi pejabat Papua.

“Kami minta hentikan kriminalisasi terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe yang sudah mendapat surat ijin Mendagri berobat ke Filipina,” katanya.

Dikatakan, Gubernur Papua Lukas Enembe tetap kooperatif menghadapi kasus dugaan gratifikasi ini.

“Pak Gubernur Lukas Enembe tidak lari keluar negeri tapi beliau (Lukas Enembe) sudah mendapat izin untuk berobat,” pungkasnya.

EHO

as