Koreri.com, Jayapura – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi senilai Rp1 Miliar.
Terkait status dimaksud, Kuasa Hukum Gubernur Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, mengatakan penetapan status tersangka sangat prematur dan tidak sesuai KUHP.
“Karena sampai saat ini Gubernur Papua Lukas Enembe sendiri belum diminta keterangan sebagai saksi sehingga ini bertentangan dengan KUHP, dimana penetapan seorang tersangka pertama harus punya dua alat bukti dan harus dimintai keterangan sebagai saksi,” ungkapnya didampingi tim kuasa hukum Yustinus Butu, Alo Renwarin dan jubir Gubernur Rifai Darus usai bertemu penyidik KPK di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Senin (12/9/2022).
“Dengan demikian penetapan Gubernur Lukas Enembe sebagai tersangka cacat prosedural dan formil,” sambung Roy.
Ia pun mempertanyakan, ada apa dengan lembaga anti rasuah ini yang telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka gratifikasi, yang tidak sesuai KUHP.
“Jadi, uang 1 miliar yang KPK bilang gratifikasi itu Pak Gubernur Lukas Enembe punya uang pribadi yang beliau minta kirim untuk pakai berobat,” tegasnya.
Kuasa Hukum Gubernur Lukas Enembe meminta KPK untuk hentikan berbagai macam cara yang mengkriminalisasi pejabat Papua.
“Kami minta hentikan kriminalisasi terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe yang sudah mendapat surat ijin Mendagri berobat ke Filipina,” katanya.
Dikatakan, Gubernur Papua Lukas Enembe tetap kooperatif menghadapi kasus dugaan gratifikasi ini.
“Pak Gubernur Lukas Enembe tidak lari keluar negeri tapi beliau (Lukas Enembe) sudah mendapat izin untuk berobat,” pungkasnya.
EHO
Oknum yang urus PON tunggu waktunya dqpa angkat yaa
Nahhhh sdh sa duga ini….siap2 poro besar itu dong ikat akan
Trausah KOMEN
semua orang so tau mooooo
Kalau mau jujur, seharusnya dari jauh2 hari Enembe dkk sdh hrs masuk hotel prodeo. Sudah terlalu banyak makan uang dan seenaknya ganti pejabat dengan orang-orang terdekatnya juga Nepotisme. Saya dukung KPK.
Penjelasan Kuasa Hukum kurang provesional, dua alat bukti awal itu bukan hanya keterangan dari yang diduga bersalah, bisa bukti pengiriman dan keterangan dari si pengirim, atau pihak lain.
Ini kesalahan fatal dari mereka yang mengurus Gubernur. Masa suruh orang kirim uang ke Gubernur? Otak dipakai. Jangan hidup seperti benalu lalu mencelakakan Gubernur.
KPK harus berani memberantas korupsi yg sudah menggurita disetiap instansi-instansi pemerintah daerah
Kami dukung KPK, ayo bersihkan papua skrg
Rakyat papua sangat mendukung kpk ntk berantas korupsi di papua
Korupsi di Papua harus dibasmi, Terimah Kasih KPK