as
as

Fakta Baru Sidang Korupsi Gereja Mile 32: Eltinus Omaleng Terima Uang dari Terdakwa Budiyono

IMG 20240406 WA0050

Koreri.com, Jakarta – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Gereja Kingmile 32 Mimika kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/3/2024).

Dalam sidang itu, Bupati Mimika Eltinus Omaleng hadir sebagai saksi atas terdakwa Budiyanto Wijaya Cs.

Meski semua tuduhan yang dialamatkan padanya dibantah Eltinus Omaleng, terdapat fakta menarik yang terungkap dalam persidangan.

Hal itu terkait status tanah dan alokasi pendanaan untuk pembangunan gereja tersebut yakni pembahasan mencapai tahapan naskah perjanjian hibah daerah kepada gereja.

Salah satunya, terdakwa Budiyanto mengaku pernah memberikan uang kepada Eltinus Omaleng.

Eltinus Omaleng sendiri terus mengelak dari cercaan pertanyaan Majelis Hakim meskipun sebelumnya disebut pernah menerima uang dari terdakwa.

Dalam kasus pengembangan perkara Gereja Kingmi Mile 32, adapun pihak ditetapkan sebagai tersangka yaitu pihak swasta, Budiyanto Wijaya (BW), Arif Yahya (AY), Gustaf Urbanus Patandianan (GUP) dan satu Pegawai Negeri Sipil Totok Suharto (TS).

Proyek pembangunan gereja yang dikorupsi ini pun membuat negara merugi sekitar Rp 11,7 miliar.

Ketua Umum Perkumpulan Penggerak Aspirasi Masyarakat Minoritas Indonesia Maju (2PAM3), Antonius, menekankan pentingnya KPK dalam menggali akar masalah kasus TIPIKOR Gereja Kingmi Mile 32.

Dia menyatakan keprihatinannya karena tersangka utama belum juga dijerat sementara empat orang telah dijadikan terdakwa dalam persidangan ini.

Antonius menyoroti bahwa tersangka utama seharusnya terlebih dahulu ditangani, mengingat keempat terdakwa bukan pejabat negara.

Antonius menegaskan bahwa prinsip penyidikan kasus TIPIKOR di KPK haruslah sesuai dengan kriteria, di mana pejabat negara yang terlibat harus dihadirkan sebagai tersangka utama.

Namun, dalam kasus Gereja Kingmile 32, terbalik. Dia berharap KPK tidak mengadopsi hukum yang terbalik dalam penanganan kasus tersebut.

Untuk diketahui Bupati Mimika Eltius Omaleng dalam perkara yang sama sebelumnya juga sedang menjalani proses kasasi Mahkamah Agung, perkara yang teregister dengan nomor perkara : 523 K/Pid.Sus/2024 surat pengantar 6410/PAN.PN.W22.U1/HK.2.2/X/2023 sudah memasuki status perkara dalam proses pemeriksaan majelis.

“Kami membaca di (agenda) persidangan kan sudah diputus ya, tapi kami sudah mengonfirmasi, tim Jaksa secara resmi belum mendapatkan salinan putusan tersebut dari Mahkamah Agung,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (2/3/2024).

Ali mengatakan salinan putusan tersebut akan terlebih dulu dipelajari untuk kemudian menentukan langkah yang akan ditempuh oleh KPK dalam penanganan perkara tersebut.

Dia menambahkan salinan tersebut akan menjadi dasar hukum bagi KPK dalam penindakan nantinya.

TIM

as