Koreri.com, Jayapura – Kepemimpinan Bupati John Tabo bersama wakilnya Evert Mudumi di Kabupaten Mamberamo Raya pasca setahun dilantik terus menjadi sorotan berbagai pihak.
Terlebih, dalam proses penyelenggaraan pemerintahan di daerah itu.
Salah satunya, datang dari DPRD Kabupaten Mamberamo Raya.
Anggota Komisi III DPRD Mamberamo Raya, Habel Iriory mengaku lebih fokus kepada LKPJ yang berkaitan dengan kegiatan pembangunan di Kabupaten Mamberamo Raya dimana tahapan dan jadwal secara nasional bahwa LKPJ harus dilaksanakan pada bulan Juni-Juli.
Namun hingga saat ini, setelah pihak DPRD Mamberamo Raya melalui Sekwan menyurati Pemerintah daerah untuk menanyakan materi LKPJ, ternyata jawabannya materi belum siap.
“Ternyata belum siap materi LKPJ ini. Saya mengkhawatirkan ini persoalan karena belum ada kegiatan fisik yang Pemerintah lakukan di tahun pertama Bupati John Tabo dan Evert Mudumi sehingga sulit untuk membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran terhadap kerja-kerja pemerintah,” sorotnya.
Habel mengakui pula, hingga September 2022 ini, DPRD Mamberamo Raya belum melaksanakan paripurna LKPJ Tahun Anggaran 2021.
“Sementara Dewan juga akan masuk Sidang Perubahan APBD dimana deadline waktu kita sangat mepet antara September dan Oktober. Bagaimana mungkin kita bisa melaksanakan sidang perubahan sementara LKPJ belum kami laksanakan,” bebernya.
Pertanyaannya, kalau LKPJ belum dilaksanakan baru dipaksakan dalam kondisi tertentu yang kemudian melalui Sidang Perubahan, lalu Anggaran APBD Perubahan mau dikerjakan di bulan mana?
“Kalau tiba-tiba ada, maka saya akan sampaikan kepada Pemerintah daerah bahwa Dewan meragukan laporan pertanggungjawaban kepala daerah untuk tahun pertama kepemimpinan John Tabo – Evert Mudumi,” tegasnya.
Dan, apabila materi LKPJ menyeleweng dari anggaran yang telah Dewan tetapkan maka dirinya akan mengambil sikap.
“Saya sebagai anggota DPRD akan menggunakan 3 hak Dewan untuk menguji materi LKPJ pada Pengadilan Perdata di Jayapura. Untuk menguji kebenaran dari materi yang akan disampaikan kepada kami DPRD dan dibuktikan dengan fisik di lapangan,” ancamnya.
Sementara itu, pihak Pemda Kabupaten Mamberamo Raya yang dikonfirmasi terkait belum diserahkannya LKPJ Kepala Daerah Tahun 2021 ke Dewan terkesan menghindar.
Bupati John Tabo hingga Kabag Humas setempat yang dihubungi tak berhasil diperoleh.
Hanya Kepala Bappeda setempat DR. H. Mansur yang dihubungi Koreri.com, Sabtu (17/9/2022) menanggapi melalui pesan singkat WhatsApp.
“Mohon maaf saya lagi flu… Saya juga tidak berkompeten untuk itu. Silahkan tanyakan di DPRD saja,” jawabnya.
EHO