as
as

14 Pendemo Save LE Ditangkap Bawa Sajam – Bom Dopis, Terancam UU Darurat

IMG 20220921 WA0012

Koreri.com, Jayapura – Aparat gabungan TNI-Polri berhasil menangkap 14 orang pendemo Save Lukas Enembe yang dilakukan Koalisi Rakyat Papua di Kota dan Kabupaten Jayapura, Selasa (20/9/2022).

Wakapolda Papua, Brigjen Pol. Ramdani Hidayat, mengatakan 14 orang pendemo ditangkap saat penyekatan massa aksi demo Save LE dimana 7 orang tangkap di wilayah hukum Polres Kabupaten Jayapura dan 7 orang tangkap di wilayah Polresta Jayapura Kota.
Masing – masing pelaku yang diamankan Polresta Jayapura Kota berinisial OA, MA, TY, KP, MM, YY dan SG.

as

Sementara 7 pelaku yang diamankan Polres Kabupaten Jayapura, masing – masing berinisial HS, LW, PM, WW dan LW.

“Dari hasil penyekatan, aparat Gabungan TNI-Polri mengamankan 14 orang yang membawa senjata tajam, katapel, busur pana, kapak, dopis (bom ikan) dan minuman keras,” kata Brigjen Pol. Ramdani Hidayat, saat konferensi pers di Mapolresta Jayapura Kota, Rabu (21/9/2022).

Dijelaskan, alasan penyekatan saat demo save Lukas Enembe karena informasi ada masyarakat pendukung Lukas Enembe membawa senjata tajam (Sajam) saat demo yang disesuaikan dengan kesepakatan bersama.

“Alasan di lakukan penyekatan karena kami mendapatkan informasi ada yang membawa senjata tajam,” jelas Wakapolda.
Padahal, sesuai kesepakatan bahwa demo yang akan dilakukan secara damai dan bermartabat, namun ada yang membawa senjata tajam, ketapel, busur panah, kapak, dopis (bom ikan) dan minuman keras.

“Ini sangat berbahaya maka kami langsung mengamankan orang beserta barang buktinya,” katanya.
Sementara untuk barang bukti dopis atau bom ikan, ditemukan di daerah Entrop, namun pelaku berhasil melarikan diri meninggalkan barang bukti berupa 1 dopis dan sepeda motor.

“Pelaku kepemilikan dopis ini akan kami kejar sampai ketemu. Karena tidak mungkin membuat satu saja tetapi bisa lebih, dan ini bisa membahayakan bagi seluruh warga,” tegasnya.

Atas perbuatannya, ke 14 pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Untuk itu mereka akan kami periksa dan akan dibina, sambil melihat perkembangan mereka mudah-mudahan kedepan tidak terulang lagi,” kata Wakapolda.

EHO

as