People Power versi Lukas Enembe

Foto Berita Konten Khusus 11

Saya pertama kali mendengar kata people power itu pada tahun 2019 dari seorang politisi senior Amien Rais bertepatan dengan kontestasi politik 5 tahunan.

Pada saat itu, people power terbagi menjadi dua kubu yakni kubu cebong dan kampret (pendukung jokowi dan Prabowo) karena keduanya merupakan calon Presiden pada waktu itu.

Berkaitan dengan people power, saya tergelitik untuk melihat dan sedikit mengomentari soal gerakan yang terjadi di Bumi Cenderawasih.

Seperti yang kita ketahui bersama, beberapa suku di Papua, masih sangat menjunjung tinggi persaudaraan kesukuan, saling dukung dan saling melindungi satu sama lain tanpa ‘terkecuali’ dan tanpa ‘pamrih’.

Terkait perkara korupsi yang disangkakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe, saya pikir sangat berlebihan dan tidak etis ketika masyarakat dilibatkan untuk melawan konstitusi.

Menurut saya, jika Lukas Enembe merasa diri tidak bersalah, ayo kooperatif saja dan datang ke Gedung KPK untuk mengikuti proses pemeriksaan dan verifikasi yang sudah menanti karena hukum taat pada asas praduga tak bersalah.

Kenapa harus takut?

Jika tidak terbukti, sangkaan itu sudah pasti akan di batalkan berdasarkan UU yang berlaku.

Kalau bersalah, sesuai dengan aturan hukum maka Pak Gubernur harus berbesar hati menerima sangkaan tersebut, berani berbuat, berani bertanggung-jawab.

Tidak perlulah membawa-bawa masyarakat Papua ataupun orang-orang yang tak menikmati sepeser pun uang-uang itu dan tak ada kaitannya sama sekali dalam kasus yang dihadapi yang murni adalah urusan pribadi.

Gerakan people power yang terjadi tersebut, entah merupakan spontanitas atau digerakkan, tentunya bisa dihentikan jika orang yang dibela dan dilindungi dalam hal ini Lukas Enembe, memiliki niat baik.

Ya, beliaulah yang memegang kendalinya.

Jika gerakan itu hanya digunakan untuk membentak dan menggertak penegak hukum maka itu adalah sebuah blunder, sebuah kesalahan fatal karena sampai kapan pun negara tidak akan pernah kalah oleh gertakan seperti itu.

Sudah jelas bahwa konstitusi di negara ini memberikan opsi, jika kemudian berkeberatan dengan status yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap beliau.

Sistem pembuktian terbalik adalah aturan khusus yang disahkan oleh pemerintah melalui ketentuan UU No. 31 Tahun 1999 yang kemudian dirubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Berdasarkan isi pasal 37 dan pasal 37A serta penjelasannya maka sistem pembuktian terbalik secara murni dapat diterapkan. Namun menurut Pasal 37A ayat (2), apabila terdakwa tidak mampu membuktikan asal kekayaannya maka Jaksa Penuntut Umum tetap memiliki kewajiban untuk membuktikan dakwaannya. Sehingga sistem pembuktian terbalik yang bersifat terbatas dan berimbanglah yang kembali digunakan”.

Terkait dengan perjudian yang dilakukan di luar negeri, perbuatan tersebut jelas persoalan pribadi antar individu yang melakukan dan Tuhannya.

Jika dalam perjudian itu, uang yang digunakan adalah uang rakyat, maka hal tersebut adalah tindakan melanggar hukum karena menggunakan uang yang bukan miliknya (dalam hal ini uang negara untuk kepentingan masyarakat), maka perlu ditindak tegas siapapun orangnya dan apapun profesinya, termasuk dalam hal ini pak Gubernur Lukas Enembe jika sesuai dengan keterangan PPATK.

Dimata hukum semua orang sama, entah Ia seorang kepala suku, gubernur ataupun presiden!

Jadi dalam kesempatan ini, saya ingin meminta kepada Bapak Gubernur yang terhormat yang juga adalah seorang kepala suku, ayolah secara jantan hadapi proses hukum ini.

Kami akan bantu mengawal proses hukum yang bapak hadapi sehingga proses hukum ini berjalan dengan menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan.

Tapi jika sangkaan yang dituduhkan itu murni kesalahan bapak, silahkan terima resikonya sendiri karena korupsi itu kejahatan luar biasa dan masyarakat Papua jelas menderita karenanya.

Tunjukkan kepada masyarakat Papua bahwa Bapak adalah kepala suku yang berintegritas,  warga negara benar dan taat hukum.

Exit mobile version