as
as

DPR-RI Belum Jadwalkan Penetapan DOB PBD, Tim Panja DPR-PB Rubah Strategi Konsolidasi

George Dedaida S.Hut M.Si
Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat George Karel Dedaida, S.Hut., M.Si / Foto : KENN

Koreri.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) belum menjadwalkan penetapan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Daerah Otonomi Baru Provinsi Papua Barat Daya (DOB PBD).

Dimana pada masa persidangan I tahun sidang 2022-2023 tanggal 4 Oktober 2022 terdapat ada tiga agenda yang dibahas, namun penetapan RUU menjadi UU DOB Papua Barat Daya tidak masuk dalam agenda tersebut.

as

Dalam sidang paripurna yang berlangsung di Gedung Nusantara II DPR RI kompleks Senayan Jakarta itu, pimpinan Dewan mendapat aspirasi dari masyarakat Sorong melalui Komisi II yang meminta agar Bamus dapat mengagendakan penetapan RUU menjadi UU Penetapan DOB Papua Barat Daya.

Permintaan tersebut disanggupi Ketua DPR RI Puan Maharani.

Pimpinan DPR RI menegaskan, sesuai mekanisme akan ditindaklanjuti melalui rapat pimpinan kemudian dibamuskan  serta diagendakan pada masa sidang berikutnya.

Merespon penetapan RUU PBD yang tertunda, Ketua Panja Percepatan Pembentukan DOB PBD George Dedaida, S.Hut., M.Si berharap kepada masyarakat, para tokoh serta semua pihak untuk menahan diri dan memberikan dukungan agar pada masa sidang ke II tahun 2022-2023 agenda yang ditunggu-tunggu itu direalisasi.

“Sesuai dengan jawaban pimpinan DPR RI dalam paripurna tadi (Selasa) maka untuk sidang paripurna berikutnya dapat direalisasi,” kata George kepada wartawan di Kompleks Senayan Jakarta, Selasa (4/10/2022).

Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat itu meminta kepada pimpinan DPR RI agar segera merealisasi janji yang sudah diucapkan dalam sidang paripurna terkait aspirasi penetapan RUU DOB PBD menjadi Undang-Undang.

Karena perjuangan calon DOB PBD telah berlangsung lama, dan menjadi dambaan masyarakat Papua Barat Daya.

George mengatakan, menjelang penetapan jadwal oleh Bamus DPR RI, tim panja DPR Papua Barat akan merubah strategi konsolidasi dengan tim pemekaran.

Kemudian strategi politik terus dibangun antar lintas fraksi di senayan agar membangun kesamaan persepsi untuk mempercepat proses penetapan DOB Papua Barat Daya.

Penetapan DOB PBD sudah ditetapkan tepatnya tanggal 12 September 2022 lalu dengan ditandatangani bersama antara komisi II, Pemerintah RI dan DPD RI pada tingkat I.

Saat ini masyarakat Papua Barat Daya menunggu penetapan RUU menjadi UU DOB PBD pada pembahasan tingkat II.

KENN

as