Koreri.com, Jayapura – Beberapa waktu belakangan ini sorotan terus diarahkan kepada isu soal analisis dampak lingkungan (Amdal) perusahaan tambang PT. Freeport Indonesia (PTFI) yang diproses sejak 2020 lalu.
Kali ini datang dari Albertha Beanal selaku Tokoh Adat Perempuan asal Tembagapura, Kabupaten Mimika.
Ia mengingatkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Prof. Siti Nurbaya dan pihak PTFI untuk tidak melanggar aturan soal Amdal.
“Jangan melanggar Peraturan Lingkungan Hidup dan Undang-udang Amdal dengan cara melakukan gerakan manipulasi dengan mengatasnamakan Masyarakat Adat Pemilik hak Ulayat dan Korban Permanen yang sudah ada kajian akademik,” tegasnya mengingatkan.
Albertha mengingatkan bahwa forum dan lembaga sah yang harus terlibat dalam segala konsekwensi bisnis baik itu hak program, dan hak-hak yang melekat dan sewajarnya.
Dalam hal ini, kewajibannya bahwa sesuai aturan amdal, Masyarakat Adat (Tsingwarop, red) bersama PTFI dan Pemerintah bersama-sama menentukan arah bisnis selama 20 tahun yaitu 2021 sampai dengan 2041 sebagaimana diakomodir dalam IUPK atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus.
“Jadi untuk Amdalnya, PTFI dan Pemerintah secara bersama dan terbuka dengan masyarakat adat menyetujui sehingga Freeport sebagai kontraktor dapat menjalankan operasi pertambangan di lokasi baru,” bebernya.
Untuk itu, Albertha kembali menegaskan bahwa sebagai Tokoh Perempuan Papua, dirinya meminta kepada Menteri LHK maupun PTFI untuk mentaati regulasi yang ada di republik ini.
Hal itu, ia ingatkan sejak awal agar masyarakat dikemudian hari tidak melakukan aksi palang atau menggugat.
“Sehingga operasi Freeport sebagai perusahaan tambang kelas dunia inipun tidak bermasalah secara lingkungan hidup baik dimata masyarakat nasional maupun global,” tandasnya.
Albertha di kesempatan itu kembali menyatakan sikapnya.
“Kami mewakili tokoh perempuan mendukung penuh FPHS Tsingwarop dan LMA Tsingwarop untuk menolak Amdal 2020 dan meminta Ibu Menteri Siti Nurbaya untuk mereview kembali proses Amdal dimaksud,” pungkasnya.
EHO






























