Koreri.com, Manokwari – Penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah kongres Pemuda Katolik Papua Barat terus bergulir dan tinggal selangkah masuk baru, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat Abun Syambas Hasbullah, S.H., M.H memastikan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi hibah dari Pemprov Papua Barat kepada Panitia Kongres Pemuda Katolik kini telah mencapai 90 Persen.
“Ini sebetulnya sudah bisa dikatakan 90 Persen, hanya ada beberapa orang yang akan kita periksa, posisinya di Daerah Fakfak. Kurang lebih dua atau tiga orang,” kata Aspidsus Abun Syambas Hasbullah kepada wartawan di Manokwari, Senin (7/11/2022)
Selain itu lanjut Aspidsus menjelaskan, kerugian keuangan Negara atau PKKN hingga saat ini belum turun dari Badan Periksa Keuangan BPK RI “Kita sudah mengajukan ini (PKKN) kurang lebih dua bulan, namun menurut BPK, pemeriksaan disini tetapi yang memutuskan BPK RI di Jakarta” ujarnya.
“Kita sudah menyurati (BPK) tapi banyak perkara disini kata pihak BPK. Tidak tahu yang banyak itu yang mana yaa, tapi semua kan dilempar ke atas (BPK Pusat) diatas yang putuskanm,” ucapnya sembari menyebut bahwa Kejaksaan Tinggi Papua Barat dengan BPK RI perwakilan Papua Barat sudah sinergi.
Dijelaskan bahwa pihaknya mau menetapkan tersangka tentu harus mengacu pada perhitungan kerugian keuangan negara, yang jelas pihaknya tetap komitmen dan sudah jadi target untuk dituntaskan.
Sejauh ini penyidik kejaksaan telah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Ketua Pemuda Katolik Papua Barat, beserta Panitia Lokal dan beberapa pengurus Pemuda Katolik baik di tingkat Wilayah maupun Daerah.
Pemberian dana hibah sebesar Rp 3 Miliar untuk kegiatan Kongres Pemuda Katolik disinyalir bermasalah, Kongres Pemuda Katolik yang saat itu dijadwalkan digelar di Papua Barat pada Tahun 2021 terpaksa dialihkan diluar Papua Barat, sementara anggaran Rp 3 Miliar telah di cairkan kepada Panitia.
KENN






























