as
as

Soal Perpanjangan MRPB, Pj Gubernur Belum Tahu Tapi Pj Sekda : Diperpanjang

Pj Gub PB PW
Pj Gubernur Papua Barat Drs Paulus Waterpauw,M.Si saat memberikan keterangan pers kepada awak media di Aston Manokwari, Senin (5/12/2022) malam.(Foto : KENN)

Koreri.com, Manokwari – Komisioner Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) periode 2017-2022 telah berakhir pada tanggal 22 November 2022.

Namun pemerintah provinsi Papua Barat melalui instansi teknis melakukan seleksi untuk pengangkatan anggota lembaga kultur yang baru, sehingga terjadi kekosongan.

as

Informasi yang beredar bahwa Mendagri Tito Karnavian telah menerbitkan SK perpanjangan masa jabatan selama 6 bulan bagi Maxi Nelson Ahoren dan anggotanya.

Penjabat Gubernur Papua Barat Drs Paulus Waterpauw, M.Si saat dikonfirmasi awak media, Senin (5/12/2022) malam mengaku belum mengetahui soal perpanjangan masa jabatan pimpinan dan anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB).

“Soal perpanjangan MRPB mungkin kalau ada, pasti ada relevansi dengan kepentingan di Papua. Belum tahu soal perpanjangan. Namun, hal itu juga merupakan usul saya waktu rapat bersama Wamendagri (Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo) di Bali,” kata Waterpauw menjawab pertanyaan wartawan.

Waterpauw mengungkapkan, pada prinsipnya sudah ada Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Tahun 2022 tentang Tata Cara Perekrutan Anggota MRPB. Namun, hingga saat ini proses seleksi belum dilakukan karena pemerintah belum membentuk tim seleksi.

“Kita tinggal satu langkah, yaitu menunjuk tim seleksi. Hanya saja, waktu rapat di Bali temen-teman Papua belum membuat konsep itu. Diharapkan masih relevansi dengan MRP yang ada di Papua,” Paparnya.

Sebelumnya Pj Sekda Papua Barat Dance Sangkek, S.H., M.M mengatakan SK perpanjangan masa jabatan Majelis Rakyat Papua Barat periode 2017-2022 sudah diterbitkan Mendagri.

“SK Mendagri sudah ada, masa jabatan MRPB diperpanjang, jadi anggota MRPB sekarang lanjut bertugas 6 bulan lagi,” jelas Dance Sangkek kepada wartawan belum lama ini.

Menurut Pj Sekda Dance Sangkek, perpanjangan MRPB ini karena terjadi pemekaran 4 Provinsi di tanah Papua sehingga tugas mereka menyiapkan regulasi itu,

Sementara, Ketua Fraksi Otonomi Khusus (Otsus) Dewan Perwakilan Daerah (DPR) Papua Barat, George Dedaida, yang dikonfirmasi soal perpanjangan masa jabatan anggota MRPB juga sempat mendengar informasi tersebut.

“Betul ada informasi. Namun, kami masih menunggu SK (surat keputusan) dari Mendagri (Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian). Kalaupun ada SK, perpanjangan diharapkan tidak mengganggu proses rekrutmen,” ujarnya.

Dia meminta agar organisasi perangkat daerah (OPD) teknis Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat, dalam hal ini Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) agar untuk tahapan segera berjalan. “Jangan menghambat karena masyarakat adat sementara menunggu,” ucapnya.

KENN

as