KPU Papua Terima Berkas Syarat Dukungan 2 Calon DPD RI

KPU Papua terima berkas 2 Calon DPD RI
KPU Provinsi Papua terima berkas syarat minimal dukungan dari 2 Balon DPD RI di Lantai III Kantor KPU Papua, Entrop, Kota Jayapura, Kamis (5/1/2023) / Foto: Vhian

Koreri.com, Jayapura – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menerima berkas syarat minimal dukungan dari 2 Bakal Calon (Balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2024-2029.

Berkas syarat minimal dukungan 2 Balon DPD RI secara resmi diserahkan H. Kumar dan Nur David Permana di lantai 3 kantor KPU Provinsi Papua, Kelurahan Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Kamis (5/1/2023).

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Papua, Sandra Mambrasar, mengatakan telah menerima syarat dukungan minimal pemilih tersebut.

“Kedua bakal calon ini berkasnya telah kami periksa dan telah lengkap dan sesuai,” kata Sandra Mambrasar saat memberikan keterangan di ruang media center KPU Provinsi Papua, kamis sore

Ia juga mengungkap bahwa kedua pendaftar pertama itu telah memenuhi persyaratan peraturan KPU nomor 3 tahun 2022.

“Kedua Bakal Calon itu telah sesuai dan lengkap berkasnya kemudian akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya yaitu verifikasi administrasi,” ucap Sandra.

Sandra juga menyampaikan para pendaftar yang telah mengambil akun Sistem Pencalonan (Sipol) ada 14 orang.

Sementara itu Bawaslu Papua Divisi Hukum Diklat, Anugrah menjelaskan, berdasarkan pantauannya baru 2 pendaftar sehingga pihaknya masih menunggu 12 calon.

“Jadi kita tunggu ni, masih tersisa 2 hari lagi, tanggal 8 hari terakhir, tanggal 8 itu paling lambat tutup pukul 23:59,” tegasnya.

Anugrah juga menyampaikan, setelah menyerahkan dukungannya mereka harus aktif terus berkoordinasi dengan help desk-nya KPU provinsi Papua.

Diketahui, tahapan persyaratan penerimaan syarat minimal dukungan sudah dibuka sejak 6 Desember 2023 sampai 8 Januari 2023, selanjutnya akan dilakukan tahapan verifikasi administrasi pada tanggal 9 hingga 22 Januari 2023.

EBA