Diringkus Resmob Polsek Sorong Barat, 3 Pelaku Curas Jadi Tersangka

Polresta Sorong Kota Konfers Kasus Curas
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, S.I.K.,M.H saat memberikan keterangan persnya kepada awak media di Mapolresta, Senin (5/5/2025) terkait pengungkan dua kasus peresetubuhan anak bawah umur, Senin (5/5/2025) / Foto : Suzan

Koreri.com, Sorong – Kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) mulai meningkat di wilayah hukum Kepolisian Resort (Polresta) Sorong Kota, Polda Papua Barat Daya.

Polresta Sorong Kota bersama Polsek jajaran sangat serius memberantas kasus 3C, pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian kenderaan bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah hukum setempat.

Salah satunya dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau begal terhadap korban beberapa waktu lalu yang terjadi di Distrik Sorong Barat.

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Happy Perdana Yudianto, S.I.K.,M.H dalam keterangan persnya kepada awak media di Mapolresta, Senin (5/5/2025) menjelaskan kronologis kejadian tersebut.

Dijelaskan, korban berinisial SM mengendarai sepeda motor merk Yamaha X-ride dari arah Rufei menuju Kampung Salak, Senin (28/4/2025).

Dalam perjalanan, korban dibuntuti tiga tersangka masing-masing berinisial IK, FY dan BOS.

Setibanya ditanjakan kuburan Islam (TKP), SM dicegat ketiga pelaku tersebut.

“Tersangka BOS langsung menikam SM dengan menggunakan gunting yang mengenai tangannya lalu terjatuh. Kesempatan itu digunakan tersangka FY dan IK membawa kabur sepeda motor milik korban,” jelas Kombes Happy Perdana.

Pasca kejadian yang dialami, korban langsung melaporkan aksi kejahatan tersebut ke Polsek Sorong Barat.

“Setelah mendapat laporan, kemudian tim Resmob dari Polsek Barat  menuju TKP melakukan pengumpulan barang bukti dan juga meminta keterangan dari saksi-saksi,” jelas Kombes Pol. Happy Perdana.

Lebih lanjut dijelaskan Kapolresta, dari hasil keterangan para saksi serta olah tempat kerjadian perkara, tim Resmob Polsek Sorong Barat mengamankan tiga tersangka masing-masing IK, FY dan BOS di Jl. Trikora, Rufey, Distrik Sorong Barat, Senin (28/4/2025).

“Barang bukti yang kita amankan yaitu satu unit sepeda motor merk Yamaha X-ride kemudian satu buah gunting yang berwarna orange yang digunakan pelaku untuk menikam korban,” bebernya.

Akibat perbuatannya, tiga tersangka dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kapolresta menghimbau kepada masyarakat Kota Sorong untuk berhati-hati dalam berkendara di jalan, serta hindari hal-hal yang memancing terjadinya tidak kejahatan.

ZAN