Koreri.com, Manokwari – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPR-PB) mendorong agar skema pemilu adat untuk memilih wakil rakyat dari mekanisme pengangkatan di Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/ Kota (DPRK) diterapkan di Provinsi Papua Barat Daya (PBD).
Ketua Komisi I DPR Papua Barat George Dedaida,S.Hut.,M.Si mengatakan dirinya telah menyampaikan persoalan pemilu adat ini kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Prof Dr M. Tito Karnavian di Jakarta beberapa waktu lalu dan disambut baik mantan Kapolda Papua itu.
George berharap skema pemilu adat yang diterapkan di Provinsi Papua Barat dapat disinkronkan pada proses pemilu adat pada Provinsi Papua Barat Daya nanti.
“Pak Mendagri menyambut baik untuk segera melakukan skema terkait dengan implementasi dari pada pemilu adat yang akan mendorong calon-calon orang asli Papua untuk duduk di DPRP dan DPRK dari jalur otonomi khusus,” kata George kepada media ini melalui telpon selulernya, Senin (23/1/2023).
Ketua fraksi Otsus DPR Papua Barat itu mengatakan, Mendagri akan melakukan skema pemilu adat yang sesuai dengan Undang-undang Otsus, dimana prosesnya melalui musyawarah adat, atau tikar adat dan sejenisnya. Kegiatan pemilu adat ini akan dimasukkan dalam APBD tahun anggaran 2023 baik di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Skema pemilu adat yang didorong komisi I DPR Papua Barat yaitu menghibakan anggaran kepada lembaga adat yang terdaftar di Badan Kesbangpol Provinsi untuk melakukan musyawarah adat di setiap Kabupaten/ Kota, merekomendasikan calon legislatif dari masing-masing suku masuk DPRP dan DPRK.
“Masa Pileg dan pilkada ada hibah dari APBD untuk KPU dan Bawaslu, nah untuk pemilu adat harus dan wajib ada dana hibah,” ujarnya.
KENN