as
as

Kewenangan Instansi PKN Jadi Pertimbangan Hakim Kabulkan Permohonan Pra Peradilan Silviana Wanma

IMG 20230124 WA0001
Tim kuasa hukum pemohon Silviana Wanma, Jhonson Panjaitan,S.H dan Max Mahare,S.H saat memberikan keterangan pers kepada awak media di kantor PN Kelas IB Sorong, Selasa (24/1/2023).(Foto : KENN)

Koreri.com, Sorong – Pengadilan Negeri Kelas IB Sorong, Provinsi Papua Barat Daya mengabulkan permohonan pemohon pra peradilan tersangka dugaan tindak pidana korupsi Silviana Wanma,S.H.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Kelas IB Sorong, Bernadus Papendang,S.H, yang memimpin sidang pra peradilan yang berlangsung di ruang sidang Cakra dengan agenda pembacaan putusan, Selasa (24/1/2023) mengabulkan permohonan Pra Peradilan yang diajukan mantan Direktur BUMD Raja Ampat Silviana Wanma.

Hakim Bernadus mengabulkan semua permohonan pemohon dan mengesampingkan bukti-bukti yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Sorong sebagai termohon.

“Dengan demikian surat perintah Penyelidikan kepala Kejaksaan Negeri Sorong adalah tidak sah dan batal demi hukum dan menetapkan penetapan tersangka sebagai pemohon berdasarkan surat penetapan tersangka yang dibuat berdasarkan surat perintah penyidikan kepala Kejaksaan Negeri Sorong tentang dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan proyek perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada dinas Pertambangan dan Energi kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010, dan putusan pengadilan tindak korupsi pada Pengadilan Negeri tidak sah dan batal demi hukum,” ucap Hakim tunggal Bernadus Papendang saat membacakan amar putusan.

“Menyatakan proses Penyelidikan dan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon adalah tindakan sewenang-wenang dan tidak sah secara hukum. Mengesampingkan penetapan tersangka terhadap Pemohon terkait audit kerugian negara atas proyek perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada dinas Pertambangan dan Energi kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010. Dan minta agar Termohon merehabilitasi nama baik pemohon,” tambahnya.

Sementara itu kuasa hukum Pemohon pra peradilan Jhonson Panjaitan,S.H memberikan apresiasi kepada hakim tunggal pra peradilan karena telah bertindak seimbang, terbuka, atas kesempatan yang diberikan semua pihak untuk mengajukan upaya di dalam proses permohonan tersebut.

“Tentunya saya harus mengapresiasi hakim ini, ternyata hakim ini dia telah meneliti secara detail terhadap saksi, bukti, surat dan dokumen yang diajukan di dalam proses persidangan. Menurut saya ini salah satu cara profesional yang dilakukan oleh hakim,” ujar Jhonson.

Menurut Jhonson dalam pembacaan putusan yang dilakukan oleh hakim, terkait kewenangan menghitung kerugian negara (PKN) adalah hak konstitusional Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bukan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP).

“Kewenangan itu bukan cuman sekedar menghitung kerugian negara, tapi juga ada diklair, dan itu ada putusan Mahkamah Konstitusi,” terang advokad senior itu.

Sedangkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Sorong, Khusnul Fuad,S.H mengatakan, pada prinsipnya pihaknya menghormati dan menerima putusan majelis hakim pra peradilan.

Hanya saja menurut Fuad, dilihat dari sisi materi pokok perkara Kejaksaan mengacu pada tiga tersangka sebelumnya yang telah diputuskan Inkrah.

“Tentunya kalau kita lihat dalam materi pokok perkara, disitu sudah cukup jelas. Pertimbangan putusan mengenai materi pokok perkara sudah dijelaskan, dimana uang itu mengalir dan siapa yang menikmati,” jelas Fuad.

Dikatakannya, ada terjadi perbedaan pandangan dalam melakukan pemeriksaan sebagai saksi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pihak penyidik Kejaksaan Negeri sorong bahkan telah memeriksa pemohon sebagai saksi dalam perkara Paulus Tambing.

“Secara formil, kami telah memeriksa Pemohon sebagai saksi terhadap perkaranya, dalam perkara Paulus Tambing. Nah itulah perbedaan pandangan dalam melakukan pemeriksaa pemohon,” pungkasnya.

KENN

as