Koreri.com, Merauke – Kondisi memprihatinkan terhadap pelayanan RSUD Kabupaten Merauke mendapat sorotan serius anggota DPR RI Yan Permenas Mandenas.
Mantan Wakil Ketua Pansus DPR RI terhadap Revisi Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) itu mengaku kecewa setelah melihat sejumlah kebutuhan rumah sakit tidak terpenuhi saat melayani kebutuhan kesehatan masyarakat Kabupaten yang berada di ujung timur Indonesia itu.
Dia mendesak agar Pemkab Merauke segera membenahi masalah serius ini. Kondisi ini tidak boleh terjadi lagi setelah pasca revisi Undang-undang Otsus.
Kondisi yang dilihat langsung salah satunya adalah pelayanan kesehatan yang terlalu rumit serta sejumlah fasilitas yang tidak memadai untuk menunjang pelayanan kesehatan bagi warga setempat.
“Ini tidak boleh terjadi lagi. Ada pasien yang karena baju operasi tidak ada membuat operasi harus tertunda. Ada lagi bangunan serta beberapa peralatan kesehatan yang sudah tidak menunjang dan tidak layak digunakan. Kalau untuk tenaga medis dan perawat disini cukup aman,” ujarnya usai berkunjung di RSUD Merauke, Rabu (1/3/2023).
Menurut Mandenas, tahun ini kondisi tersebut tidak boleh terjadi lagi, dia mendesak Pemkab Merauke segera mengalokasikan anggaran Otsus dan membenahi pelayanan RSUD Merauke.
Pihaknya telah menentukan prioritas dalam pemanfaatan dana Otsus tahun ini dan bidang kesehatan dan pendidikan akan menjadi prioritas utama.
“Saya berkunjung disini untuk melihat langsung kondisi sebenarnya agar bisa mengevaluasinya. Saya akan mengundang para pimpinan daerah agar segera fokus mengurusi bidang kesehatan dan pendidikan di Papua maupun di Papua Selatan,” katanya.
Disarankannya, tidak perlu lagi ada kata rumit atau berbelit-belit dalam hal pelayanan kesehatan kepada orang asli Papua.
Dengan menggunakan KTP sebagai identitas warga, sudah wajib mendapatkan pelayanan kesehatan gratis dengan dibiayai sepenuhnya oleh anggaran Otsus.
“Cukup dengan KTP mereka sudah bisa mendapatkan pelayanan kesehatan gratis. Tidak perlu buat kartu ini atau kartu itu. Masyarakat harus mendapatkan haknya karena amanat Undang-undang Otsus sudah menjelaskan bahwa Otsus hadir untuk mensejahterakan masyarakat Papua,” ucapnya.
Tahun ini Merauke mendapatkan dana Otsus yang cukup besar dari kabupaten lainnya di Papua sebesar Rp. 200 Miliar lebih.
Sementara tahun sebelumnya hanya Rp 144 miliar.
Pola transfer dana Otsus juga kini berbeda dari sebelumnya, yaitu diterima langsung oleh pemerintah Kabupaten/ Kota.
RIL





























